Scroll untuk baca artikel
SUMENEP EXPOSE

Menilik Peran dan Fungsi BPPKAD Sumenep

Avatar photo
203
×

Menilik Peran dan Fungsi BPPKAD Sumenep

Sebarkan artikel ini

MADURAEXPOSE.COM—Wajib Pajak yang terus digaungkan oleh pihak Badan Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep,tampaknya mulai menumbuhkan kesadaran dikalangan warga.

Bahkan beberapa warga sempat menanyakan peran dan fungsi dari BPPKAD dalam menyuarakan wajib pajak tersebut.

Berdasarkan informasi dari kantor yang dulu diberi nama Kantor DPPKA tersebut menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 09 tahun 2016, bahwa kantor yang saat ini dikomandani Didik Untung Samsidi tersebut menjabarkan peran penting tersebut, diantaranya membantu Bupati dalam Penyelenggaraan kewenangan bidang Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset

“Jadi, kapasitas kami itu sebenarnya membantu Bupati dalam kewenangan seputar pendapatan sekaligus pengelolaab keuangan dan aset,” ungkap Didik Untung Samsidi, Kepala BPPKAD Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Didik Untung Samsidi dalam sebuah acara bareng Bupati Sumenep A. Busyro Karim/Istimewa.

Didik menambahkan, adapun Fungsi Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumenep dijelaskan antara lain mengenai penyusunan dan pengkoordinasian program kerja pelaksanaan tugas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset.

” Fungsi lain BPPKAD adalah sebagai pelaksana program dan kebijakan teknis Bidang Pendataan, Pengendalian dan Penetapan,”imbuhnya.

Berikutnya,lanjut Didik, kantor yang nahkodainya itu juga memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan program dan kebijakan teknis Bidang Peanagihan , Pelayanan dan Pembinaan.

“Berikutnya mengenai pelaksanaan program dan kebijakan teknis Bidang Perbendaharaan. Termasuk juga pelaksanaan program dan kebijakan teknis Bidang Anggaran,”lanjutnya merinci.

Didik Untung Samsidi, Kepala BPPKAD Sumenep,Madura,Jawa Timur

Tak cukup itu saja, ada tugas lainnya, yang menurut Didik berupa Pelaksanaan Program dan Kebijakan tekhnis Bidang Akuntansi, Kebijakan tekhnis Bidang Aset, Penyusunan Penyusunan Program dan kebijakan Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kami juga memiliki Fungsi Bendahara Umum Daerah, Kebijakan dan Pedoman Pengelolaan serta Penghapusan Barang milik Daerah,” paparnya merinci lebih detil.

Selain dari yang sudah dijabarkan diatas, Kantor BPPKAD Sumenep juga melaksanakan tugas penting lainnya sesuai dengan arahan Bupati.

“Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sedangkan kewajiban bayar pajak, merupakan amanat undang-undang,”pungkasnya.

(fer/***)