Membuka Kotak Pandora Dugaan Korupsi H.Sugianto, Sederet Pejabat Hingga M-1 Disebut Terima Upeti?

Terbit: 18 Desember 2023 | 01:16 WIB

Sumenep (Maduraexpose.com)– Penetapan tersangka terhadap H. Sugianto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tukar guling tanah kas desa (TKD) di Sumenep oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim masih diperdebatkan oleh kalangan pengamat hukum.

Muhammad Siddik selalu Pelapor mengaku telah dipanggil jajaran Unit VI Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim untuk dimintai keterangan terkait laporannya pada akhir Oktober lalu.

Sugianto terlapor yang ditetapkan tersangka merupakan direktur PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP) sekaligus developer Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Penetapan tersangka terhadap H.Sugianto masih menjadi perdebatan panjang dikalangan Advokat.

Bahkan Fauzi AS seorang aktivis di Sumenep menulis artikel disalah satu media online memprediksi akan menyeret sejumlah oknum pejabat yang diduga ikut menikmati aliran dana “sakti” tersebut.

Sontak saja, tulisan Fauzi AS di media online itu menuai penasaran banyak kalangan. Tak terkecuali Pengacara kondang Kurniadi,SH turut angkat suara.

Direktur PT.Sinar Mega Indah Persada (PT.SMIP), H.Sugianto sebagai Tersangka oleh Polda Jawa Timur dalam kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) beberapa waktu lalu, diperkirakan akan membentuk situasi ekstrim karena akan menyeret sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Sumenep.

Menariknya tulisan Fauzi AS di media itu menyebut ada salah satu pejabat Pemkab Sumenep yang menolak saat “kurir” mengantarkan segepok uang.

“Di sana terdapat catatan yang dicoret merah. Catatan itu menunjukkan  angka Rp 50 juta ditambah dengan pembelian motor listrik senilai Rp 32 juta. Kedua aliran tersebut diatasnamakan “bapak seluruh ASN” di Sumenep. Bedanya, pejabat yang satu ini menolak aliran dana tersebut,” demikian kutipan dari tulisan Fauzi AS di media online.

Yang lebih mengagetkan, Fauzi AS dalam artikel yang diunggah KanalNews pada 16 Desember kemarin menyebut sejumlah pejabat dengan inisial.

“Misal, Rp. XXX untuk (…..), Rp. XXX untuk tim. Lalu Rp. XXX untuk M1 dan masih banyak lagi aliran lainnya. Sengaja nominal kepada penerima aliran tidak saya sebutkan.

Saya cukup sebutkan salah satu saja. Yakni untuk anak yatim sebesar Rp 350.000.000.

sejumlah pejabat inisial M-1, ADP, dan MRML yang digambarkan seolah-olah telah ikut menerima hadiah atau gratifikasi dari H.Sugianto.” lanjutnya.

Sementara Kurniadi,SH Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura) mengaku perlu melakukan “koreksi” atas ulasan Fauzi As tersebut.

Dari beberapa keterangan Fauzi AS di media itu, lanjut Kurniadi, perlu dikoreksi karena berpotensi menimbulkan pemahaman yang “sesat” dari pembaca.

“Karena konstruksi permasalahan yang mengitari H.Sugianto dengan sejumlah pejabat tersebut tidak sesederhana seperti yang diurai oleh Fauzi di media, ” tandas Kurniadi,SH.

Dalam analisa hukum yang disampaikan Kurniadi, dalam kasus ini, posisi H.Sugianto seolah diperlakukan seperti “sumber pendapatan” pribadi sederet oknum pejabat tinggi di Sumenep.

“Tidak sesederhana yang dikatakan Saudaea Fauzi AS ya. Perilaku pemerasan oknum pejabat kepada H.Sugianto berlangsung pada setiap rejim”, paparnya menyindir.

Selain itu, kata Kurniadi, penyebutan inial M-1, ADP dan MRML dalam ulasan Fauzi, hanya merujuk pada rejim pemerintahan yang sekarang dan hanya berkenaan dengan suatu kasus tertentu yang berbeda satu sama lain.

” Kasus M-1 dan ADP, berbeda dengan kasus MRML dimana M-1 dan ADP berkaitan dengan pembebasan lahan sedangkan kasus MRML berkaitan dengan penyalahgunaan pengaruh dalam penanganan suatu urusan,” tandas pengacara tajir yang tampil sederhana ini.

Kurniadi, SH malah menduga jumlah oknum pejabat yang disebutkan Fauzi AS terlalu sedikir.

“Malah dugaan saya, jumlah oknum pejabat yang dikhawatirkan terlibat bukan hanya 3 orang seperti yang ditulis oleh Fauzi AS.

Malah saya menduga ada sosok pejabat lainnya yang terindikasi terlibat, antara lain M-0, YK, dan RH yang ikut memanipulasi H. Sugianto tersangka,” tandasnya.

Sayangnya Kurniadi menolak menyebutkan siapa saja oknum pejabat yang diduga ikut terlibat.

“Rahasia perusahaan dong. Persoalan ini masih akan kami dikoordinasikan dulu dengan Aparat Penegak Hukum. Tapi yang jelas kasus yang ditangani Polda Jatim ini akan membuka Kotak Pandora Dugaan Korupsi H.Sugianto ini dengan sejumlah oknum elit pejabat penting yang ikut bermain,” tandasnya.

Hingga berita ini diunggah, tim liputan yang terdiri dari sejumlah media ini masih terus menelusuri “bocor Alus” Fauzi AS dan Advokat Kurniadi, SH. Sayangnya, berbagai upaya konfirmasi ke sejumlah pejabat belum membuahkan hasil. (tim/fer)

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *