Mahfud MD: 92 Persen Calon Kepala Daerah Dibiayai Cukong

Terbit: 12 September 2020 | 03:24 WIB

[vc_row][vc_column][vc_column_text]Maduraexpose.com – Keterlibatan cukongdi dalam proses pemilihan kepala daerah juga disoroti oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Hampir semua calon kepala daerah yang bertarung di arena pilkada dibiayai oleh cukong, katanya.

“Di mana-mana, calon-calon (kepala daerah) itu, 92 persen, dibiayai oleh cukong dan sesudah terpilih melahirkan korupsi kebijakan,” kata Mahfud dalam diskusi bertajuk ‘Memastikan Pilkada Sehat: Menjauhkan Covid-19 dan Korupsi’ yang disiarkan akun Youtube Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas, Jumat (11/9).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, sudah cukup lama cukong hadir dalam proses demokrasi di Indonesia. Terutama setelah pemilu diselenggarakan secara terbuka, alias pemilihan dilakukan langsung oleh rakyat.

Para cukong ini, dijelaskan Mahfud, bekerja sama dengan calon kepala daerah untuk mendapat keuntungan dari kebijakan yang akan dikeluarkan setelah memenangkan pemilu.

“Korupsi kebijakan itu lebih berbahaya dari korupsi uang. Kalau uang bisa dihitung, tapi kalau kebijakan dalam bentuk lisensi penguasaan hutan, lisensi-lisensi penguasaan tambang yang sesudah saya periksa itu tumpang tindih,” papar Mahfud.

“Karena ada undang-undang yang menyatakan misalnya, seorang Bupati itu boleh memberi lisensi eksplorasi tambang untuk sekian persen luasnya daerah,” sambungnya.

Adapaun realisasinya, Mahfud melihat lisensi yang diberikan kepala daerah kepada para cukong-cukongnya itu lebih luas dari yang seharusnya. Banyak kepala daerah yang juga berinisiatif membuka izin baru bagi para cukong yang pernah membantu membiayai masa kampanyenya.

Sebelum Mahfud MD, ekonom senior Rizal Ramli juga telah mengungkap keterlibatan dan keterikatan cukong dalam proses pemilu yang ada di Indonesia. Hal itu pula yang menjadi salah satu argumentasi yang diajukannya dalam gugatan terhadap Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). [][/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *