Mahfud dan Prabowo ke DPR Serahkan Draf RUU BPIP Pengganti RUU HIP

Terbit: 17 Juli 2020 | 17:10 WIB

MADURAEXPOSE.COM–Diwakili sejumlah menteri, antara lain Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan draf naskah RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kepada DPR. RUU BPIP itu akan menggantikan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang menjadi kontroversial di masyarakat.

Naskah RUU BPIP itu diserahterimakan oleh Mahfud kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Sebelum serah terima itu dilakukan, para pimpinan DPR terlebih dahulu bertemu secara tertutup dengan para menteri yang mewakili Presiden Jokowi itu.

Tak ada Menko Perekonomian yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar di sana. Selain Prabowo dan Mahfud MD, menteri lainnya adalah Menkumham Yasonna H Laoly, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

Sementara dari pimpinan DPR hadir lengkap. Selain Puan, empat wakil ketua hadir, yakni Muhaimin Iskandar, Rachmat Gobel, Azis Syamsuddin, dan Sufmi Dasco Ahmad.

“Pada kesempatan kali ini, kami pimpinan DPR baru saja selesai menerima wakil pemerintah atau utusan presiden yang dipimpin Menko Polhukam untuk bisa menyerahkan konsep RUU BPIP sebagai masukan kepada DPR untuk membahas dan menampung konsep-konsep yang akan dibahas bersama atau dapat masukan masyarakat,” ujar Ketua DPR Puan Maharani.

Kata Puan, konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). “Ini berisikan substansi yang telah ada di perpres yang mengatur soal BPIP dan diperkuat jadi substansi RUU BPIP,” ungkapnya.

Konsep pemerintah terdiri atas 7 bab dan 17 pasal, sedangkan RUU HIP 10 bab dan 60 pasal. Substansi BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP. Sementara, pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila sudah dihilangkan.

“Dalam konsideran mengingat juga sudah ada TAP MPRS XXV tahun 1966 tentang pelarangan PKI dan ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme,” kata Puan. []

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

    Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

    Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

    Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *