Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

LBH Pers Sayangkan Novanto

Avatar photo
150
×

LBH Pers Sayangkan Novanto

Sebarkan artikel ini

MADURA EXPOSE—Lembaga Bantuan Hukum Pers menyayangkan langkah Setya Novanto melaporkan media dan Pemimpin Metro TV Putra Nababan ke Bareskrim Polri. Seharusnya Novanto menggunakan mekanisme penyelesaian pemberitaan seperti diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999. Bukan langsung melaporkan kepada kepolisian.

Menurut Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Baharudin menyayangkan langkah Novanto itu. Menurut dia, langkah politikus Partai Golkar itu tidak sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam undang-udang.

“Sikap SN ini tidak selaras mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” kata Nawawi di kantor LBH Pers, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Timur,

Novanto melaporkan Metro TV lewat penasihat hukumnya Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri. Razman membawa bukti Metro TV sengaja mengaitkan Novanto dalam pembelian pesawat perang amfibi. Padahal, dia menyebut, Novanto tak memiliki kewenangan dalam hal tersebut. “Itu urusan Menteri Pertahanan,” ujar Razman.

Pemimpin Redaksi Metro TV Putra Nababan menjelaskan, apa yang disiarkan Metro TV merupakan produk jurnalistik. “Itu kan produk jurnalistik, dibuat sesuai aturan. Ada undang-undangnya juga. Yang membuat UU-nya juga, kan, DPR,” ujar Putra, Selasa, 15 Desember 2015.

Menurut UU Pers No 40 Tahun 1999, kata Putra, ada instrumen yang bisa dimanfaatkan oleh Novanto bila keberatan atas pemberitaan. Salah satunya dengan menggunakan hak jawab. Putra menjelaskan, selama ini pihaknya telah menghubungi Novanto untuk meminta konfirmasi atas berita yang ada. Tapi tidak mendapat jawaban.

Nawawi juga mengkritisi pasal yang digunakan Novanto dalam menggugat Putra Nababan dan Metro TV. Kuasa hukum Novanto mengadukan Metro TV ke Bareskrim menggunakan Pasal KUH Pidana 310 dan 311 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008‎ tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Menurut Nawawi, dalam penyelesaian sengketa pers pihak yang mempersoalkan harus mendahulukan UU Pers dari aturan lainya. “Jadi apabila ada yang melaporkan berkaitan atau keberatan pemberitaan, yang lebih didahulukan adalah mekanisme penyelesaian sengketa pers yang ada di UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” ungkap Nawawi.

‎Kepada aparat penegak hukum, Nawawi mengharapkan kepolisian mematuhi MoU Nomor 01/DP/MoU/II/1012 tentang Koordinasi dalam Penegakan hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers dalam menangani laporan atas pemberitaan. Dalam MoU itu disepakati, aduan pencemaran nama baik akan dilimpahkan ke Dewan Pers.

Kepolisian sudah melakukan hal itu selama ini. “Apabila laporan ini dilanjutkan oleh kepolisian, maka ini tidak selaras dengan semangat MoU,” ujar Nawawi.

DOR | MTVN