Scroll untuk baca artikel
SUMENEP EXPOSE

Kurir Sabu Desa Larangan Ganding Digaruk Polisi

Avatar photo
180
×

Kurir Sabu Desa Larangan Ganding Digaruk Polisi

Sebarkan artikel ini

MADURA EXPOSE– Satnarkoba polres Sumenep kembali menangkap kurir Sabu yang diketahui bernama Jufriadi bin H. Thaha (33) pada Jum’at malam sekitar pukul 21.00WIB.

Tersangka yang merupakan Warga Dusun Larangan, Desa Larangan, Kecamatan Ganding, Sumenep, Madura, Jawa Timur itu, berhasil ditangkap setelah tim Satreskoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan intensif terhadap, berdasarkan laporan warga yang bersangkutan hendak melakukan transakdi narkoba jenis di pinggir jalan , dikawasan Desa Bata’al Barat Kecamatan Ganding.

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan di sertai penggeledahan terhadap tersangka dan dari tangan tersangka di temukan barang bulti (BB) 1 klip plastik berisi Narkoba jenis Sabu.

Hasil introgasi petugas terhadap tersangka, Jufriadi mengakui kalau Narkoba jenis sabu itu miliknya yang dibeli dari Hamidi,Warga Desa Sokobenah, Kabupaten Sampang dengan harga Rp 800.00. Barang haram itu rencananya akan di jual kembali kepada pihak pemesan.

Polisi mengamankan tersangka, berikut barang bukti (BB) berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,58 gram.

“Dua buah Hp merk Samsung yang terdiri dari 1 buah Hp warna merah kombinasi hitam dan 1 buah Hp warna hijau kombinasi hitam,”demikian sumber kepolisian menyebutkan.

(res/red)