KPK Pastikan Penyidikan Korupsi Haji 2023-2024 Terus Bergulir, Nasib Yaqut Cholil Qoumas Segera Ditentukan

Terbit: 31 Desember 2025 | 12:24 WIB

Maduraexpose.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 tetap berjalan lurus. Meski masa pencegahan ke luar negeri bagi sejumlah saksi kunci akan segera berakhir, lembaga antirasuah ini memastikan tidak ada kendala berarti dalam penuntasan kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik saat ini tengah bekerja cepat untuk merampungkan pemeriksaan.

“Kami yakin pemeriksaan oleh penyidik segera rampung, termasuk penentuan status hukum para pihak yang diduga terlibat,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Menunggu Hasil Audit BPK

Salah satu instrumen penting yang ditunggu KPK saat ini adalah angka pasti kerugian negara. Budi mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung total penyimpangan anggaran dalam kasus ini.

“Kami masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK dalam perkara ini,” tambahnya.

Pencegahan Berakhir, Barang Bukti Dijamin Aman

Terkait berakhirnya masa pencegahan ke luar negeri bagi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan pemilik travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, KPK menanggapi dengan tenang. Meski muncul spekulasi publik mengenai potensi penghilangan barang bukti atau upaya melarikan diri, KPK menjamin seluruh alat bukti telah diamankan.

Kasus ini memang sempat memanas saat penyidik menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour di Jakarta. Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengaku menemukan petunjuk awal adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti terkait kuota haji tambahan.

Respons Pihak Terkait

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih pada 16 Desember 2025 lalu, memilih irit bicara.

HotExpose:  Dandim Sumenep Gaspol: Jembatan Ambunten & Bedah Rumah Warga

“Nanti tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya,” ungkapnya singkat saat itu.

Senada dengan Yaqut, Fuad Hasan Masyhur yang diperiksa pada Agustus 2025 juga membantah keterlibatan dirinya maupun upaya penghilangan bukti. “Saya tidak mengerti soal itu (setoran dana), dan saya juga tidak berupaya menghilangkan barang bukti,” tegas Fuad.

KPK berjanji akan menyampaikan perkembangan terbaru kasus ini secara transparan kepada publik segera setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan selesai.

[dbs/gim/tim/rri]

  • MADURA EXPOSE

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    Dandim Sumenep Gaspol: Jembatan Ambunten & Bedah Rumah Warga

    Terbit: 26 April 2026 | 11:31 WIB SUMENEP – Komitmen TNI dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur dan pengentasan hunian tidak layak di Sumenep kian nyata. Dandim 0827/Sumenep, Letkol Inf Citra Persada,…

    Itjenad Audit SPPG Sumenep: Pastikan Gizi Tepat Sasaran

    Terbit: 21 April 2026 | 17:36 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat (Itjenad) menerjunkan tim verifikasi ke Yayasan Al-Itqan, Sumenep, Selasa (21/4/2026). Langkah strategis ini dilakukan untuk…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *