Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

KPK Bakal Telusuri Jatah Saham Untuk Achsanul Qosasi

Avatar photo
31
×

KPK Bakal Telusuri Jatah Saham Untuk Achsanul Qosasi

Sebarkan artikel ini

MADURAEXPOSE.COM–KPK bakal menelusuri dugaan pemberian jatah saham Bank Mandiri untuk bekas Wakil Ketua Komisi IX DPR Achsanul Qosasi saat penawaran saham terbatas (rights issue) 2011.

Adanya jatah saham un­tuk Achsanul Qosasi�”yang kini anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)�”terungkap dalam persidangan kasus pencu­cian uang bekas bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, jaksa KPK memonitor semua fakta yang terungkap di persidangan kasus Nazaruddin.

Laporan hasil monitor itu bakal dikaji dan ditelusuri. “Apakah fakta persidangan itu cu­kup kuat untuk dijadikan dasar pengembangan dan pendalaman kasus ini,” kata Yuyuk.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/1), Nazaruddin menyebut Achsanul Qosasi turut mendapat jatah saham Bank Mandiri saat rights issue.

Ini disampaikan Nazaruddin saat diberi kesempatan bertanya kepada saksi Harry Maryanto Supoyo, bekas Dirut Mandiri Sekuritas. “Yang saham Mandiri itu kan Bapak bagi-bagi. Buktinya Pak Achsanul Qosasi dapat. Fraksi Demokrat dapat. Kan tanpa ada nyetor uang?” tanya Nazaruddin.

Harry membenarkan memang ada jatah saham untuk Achsanul. “Saya tahu dari dokumen inter­nal bahwa Pak Achsanul menda­patkan saham. Saya juga ingat pada waktu itu ada yang menanganialokasi ke Pak Achsanul,” ujarnya.

Namun Harry menolak disebutkan sebagai bagi-bagi saham. “Saya bilang itu bukan bagi-bagi. Yang benar alokasi,” jelasnya.

Sebelumnya, ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Harry. “Anda ditanya, tahun 2010 Mandiri Sekuritas pernah mem­berikan pendataan jatah dalam rangka rights issue kepada Nazar dan Achsanul Qosasi dari Fraksi Demokrat? Jawabannya, pada 2010/2011 pernah memberikan kepada Nazar penjatahan sebe­sar Rp50 miliar. Sedangkan pada Achsanul Qosasi saya lupa apakah dapat penjatahan,” kata Ibnu membacakan isi BAP nomor 33.

------------------------