MADURAEXPOSE.COM–Lagi pejabat terjerat korupsi masuk bui. Singgih Bektiono Kepala kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sampang, Selasa (21/2), ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Penahanan dilakukan lantaran terlibat kasus dugaan korupsi dana program pengembangan tebu yang bersumber dari APBN sebesar Rp 27 miliar pada tahun 2013 lalu.
Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan selama 4 jam, tersangka dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sampang.
Kasi Intel Kejari, Joko Suharyanto membenarkan adanya penangkapan pejabat Pemkab Sampang dan telah ditahan selama 20 hari ke depan. Dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Sehingga, dengan dilakukan penahanan akan mempermudah pemeriksaan selanjutnya. “Sebelumnya beliau itu sebagai saksi, setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung kami tahan, karena berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan alasan subjektif yaitu takut melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,” tegasnya.
Penasehat hukum tersangka yaitu Arman Syahputra juga mengatakan, secara formal pihaknya akan mengupayakan hak-hak tersangka secara maksimal yaitu penangguhan penahanan. “Karena pak Singgih ini kan baru pindah dinas, jadi kemungkinan beliau masih dibutuhkan untuk menata dinas yang baru ditempatinya, kalau sebelumnya memang ada di dinas kehutanan dan perkebunan, saat ditangkap ada di BLH,” ujarnya.
Sekadar diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengembangan tebu itu, ada beberapa terdakwa yang sudah ingkrah oleh pengadilan. Di antaranya Bendahara Koperasi Usaha Makmur Gada Rahmatullah dan Ketua Koperasi Usaha Makmur Edy Junaidi. Keduanya sama-sama divonis dengan hukuman 16 tahun penjara.
[SurabayaPagi/Istimewa]