Korban Perampasan Motor DebtCollector Dengan Backing Polisi: ” Ini jelas perbuatan ilegal”

Terbit: 29 Desember 2017 | 23:01 WIB

MADURAEXPOSE.COM– Kepala Kepolisian Republik Indonesia pernah menyatakan bahwa aksi debtcollector ada perbuatan ilegal, namun berbeda dengan di Sumenep, dimana Kepala Kepolisian Resort Sumenep, AKBP fadillah Zulkarnaen, malah melakukan pengawalan kepada leassing (debtcollector) untuk menyita sepeda motor konsumer/nasabah salah satu leassing swasta di Sumenep.

Sebelumnya AKBP H Joseph Ananta Pinora, mantan Kapolres Sumenep dengan tegas mengancam debtcollector yang melakukan penyitaan sepeda motor, dengan tindakan tembak ditempat, namun semenjak Kapolres baru pindahan dari Kutai Kertanegara ini, polisi malah melakukan pengawalan bagi debtcollector.

Aksi perampasan sepeda motor oleh debtcollector yang dikawal oleh Polisi Sumenep ini, hari ini terjadi di beberapa tempat, yakni dengan sebanyak 7 unit sepeda motor sitaan, yang dianggap menunggak pembayaran kredit sepeda motor, sehingga ada beberapa korban perampasan melaporkan aksi debtcollector yang di kawal oleh polisi tersebut, ke Mapolres Sumenep, Jawa Timur.

Menurut salah satu nasabah, Andi, bahwa dirinnya terpaksa melaporkan atas apa yang dialami nya, karena perbuatan penyitaan sepeda motor miliknya, adalah sebuah tindakan kriminal, sebagaimana yang pernah dinyatakan oleh Kapolri, ya tapi di Sumenep malah dikawal polisi aksi ilegal tersebut.

” ini jelas perbuatan ilegal, sehingga saya harus melaporkannya ke Kepolisian Sumenep “, tegasnya.

Andi juga menuturkan bahwa kontrak kredit nya sebanyak 33 kali kredit selama tiga tahun tinggal 16 kali pembayaran, dan dirinya mengaku telah nunggak selama 3 bulan, dan tunggakan tersebut hendak dilunasi, namun pihak leassing tetap mau merampas sepeda motor nya.

Sementara, menurut korban perampasan motor lainnya,Winda (28), wargaDesa Paberrasan,Kecamatan Kota Sumenep,  menjelaskan bahwa motornya dirampas dan digiring oleh debtcollector dari Desa Kebunagung ke Kantor FIF saat dirinya tengah bekerja.

Terkait persoalan ini, pihak Kepolisian Resort Sumenep, melalui Kasubag Humas, AKP Mukit membenarkan bahwa ada permohonan pengawalan dari salah satu leassing ke Polres Sumenep, yang sifatnya adalah pendampingan dan pengamanan penyitaan sepeda motor.

“ salah satu leassing meminta pengawalan dan pengamanan untuk menyita sepeda motor nasabah nya, hal tersebut berdasarkan surat perintah Kapolres Sumenep “, jelas AKP mukit.

Seperti diketahui, bahwa peraturan Bank Indonesia (BI) dalam Surat Edaran No. 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 yang mengatur, bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% untuk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% untuk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yg melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang-undang No 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.

Namun, Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.

Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia ini.

Jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan.

Sehingga kasus Anda akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut.

Maka, uang akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Nasabah.

Jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan Nasabah.

Karena jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yang ternyata adalah palsu) silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/ Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian.

Jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana Perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto.

(ROS/red)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *