Sumenep, (Maduraexpose.com) – Kisruh dugaan permintaan fasilitas melalui “surat sakti” Komisi II DPRD kepada pihak SKK Migas seperti diungkap kalangan aktivis mahasiswa ternyata bukan tanpa alasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Madura EXpose dari Warta Zone yang tayang pada tanggal 25 Januari 2022 dengan judul “Komisi II DPRD Sumenep Gelar Rakor dengan SKK Migas di Surabaya” bahwa pertemuan diagendakan berlangsung dua hari terhitung mulai Selasa – Rabu, 18-19 Januari 2022 di Surabaya.
Namun pertemuan sejumlah wakil rakyat bersama KKKS tersebut hanya berlangsung dalam satu hari.
“Iya Selasa kemarin, jam 11-an, kami menggelar rakor dengan SKK Migas untuk mempertanyakan kejelasan dana PI (Partisipating Interest),” ujar Sekretaris Komisi II DPRD Sumenep, Irwan Hayat. Kamis, 20 Januari 2022, dilansir dari Warta Zone.
Sebelumnya, Polemik soal Surat Sakti Komisi II DPRD Sumenep Ke SKK Migas seperti beredar dikalangan wartawan tertuang dalam surat resmi komisi II DPRD Kabupaten Sumenep nomor: 2/komisiII/I/2022, tertanggal 13 Januari 2022.
Surat itu beredar dengan tanda tangan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep mendapatkan,meski hal itu dibantah oleh pihak terkait dengan dalil di scan oleh pihak stafnya.
Kendati demikian, beragam reaksi tetap bermunculan dari berbagai kalangan, termasuk dari pendapat Hukum dari dari Direktur Kontra’SM Kabupaten Sumenep, Zamrud Khan.
Pihaknya mendesak Badan Kehormatan DPRD Sumenep untuk memanggil Wakil Ketua DPRD dan seluruh pihak terkait agar tidak menimbulkan keresahan publik berkepanjangan.
“BK harus hadir dan melakukan Klarifikasi kepada pihak yang di duga terlibat. Bahwa Pansus itu termasuk alat DPRD dan ingat DPRD Kabupaten/kota menyusun kode etik yang berisi norma, yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya,”ujar Zamrud Khan melalui pesan WahtsApp yang diterima Maduraexpose.com, Ahad 20 Februari 2022.
Zamrud melanjutkan, klarifikasi terhadap anggota dewan yang dianggap punya masalah semata-mata untuk menjaga marwah DPRD.
“Intinya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD Kabupaten/kota sesuai pasal 399 UU No 17 Tahun 2014,” imbuh Zamrud Khan menjelaskan.
Lebih rinci pihaknya kepada Maduraexpose.com menandaskan, jika BK DPRD Kabupaten Sumenep Lamban atau tidak mampu mengambil keputusan sebaiknya Badan Kehormatan dapat meminta bantuan dari ‘ahli independen’.
“Itu sesuai dengan pasal 408 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014,”tandasnya.
Zamrud mengingatkan soal pertanggung jawaban anggota dewan dalam mengemban amanah.
“Dan ingat Sumpah atau janji anggota DPRD itu berat di hadapan Allah SWT. Karena sumpahnya mereka itu atas nama Allah dan berjanji kepada Allah akan memperjuangkan aspirasi rakyat sesuai pasal 369 pada undang-undang yang sama,” urainya lagi panjang lebar.
Ditanya apakah kasus “Surat Sakti” itu ada langkah hukum lain selain ke BK DPRD Sumenep ?
“Jawabnya ada jika hal tersebut telah teralisasi, maka ini masuk dalam dugaan Gratifikasi dan bisa dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK,Red.),” tandasnya lagi.
Zamrud mengaku khawatir persoalan “Surat Sakti” yang menggemparkan DPRD Sumenep bukan hanya ini saja. Untuk itu penting bagi BK untuk mengusut ini sampai tuntas keakar-akarnya.
” Saya kwatir, dugaan saya jangan-jangan ini bukan hal yang pertama kalinya melainkan ini adalah yang pertama kali diketahui,” tutupnya.
Dikonfirmasi wartawan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sumenep, Faisal Muhlis dalam surat resmi komisi II tersebut, pihaknya mengaku tanda tangannya di scan oleh pihak staf.
“Saya kaget kok ada nama saya, setelah saya telusuri ternyata tandatangan saya di scan sama staf. Kemudian saya panggil staf terkait,” kata Wakil Ketua DPRD Sumenep, Faisal Muhlis saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis 17 Februari 2022 seperti dilansir Memoonline.
Meski tandatangannya diduga digunakan tanpa ijin oleh oknum staf pendamping tersebut, Faisal Muhlis memandang hal itu biasa terjadi dan tak mau mempermasalahkannya.
“Yang mau dilaporkan siapa? Iya kan staf, kasihan dong. Masak staf mau dilaporkan balik. Ini bukan soal marwah, marwah saya bisa jatuh jika saya melakukan, kalau saya enggak melakukan enggak ada soal itu,” ujarnya. (mz/mm/fr)