MADURA EXPOSE–Ketua LSM Lidik Hukum dan HAM, Ach. Effendy mengutuk kerasa relokasi PKL Taman Adipura Sumenep ke lapangan Giling yang belakangan ditentang keras oleh warga setempat, terutama dari Kantor Kemenag setempat.
Aktivis yang karib dipanggil Pepeng ini menambahkan, Relokasi PKL Taman Bunga bagi mayoritas masyarakat sangat di sayangkan, karena adanya relokasi itu bukan membawa dampak yang lebih baik, melainkan sebaliknya.
“Padahal adanya relokasi diharapkan menjadi lebih baik, tapi faktanya tidak. Buktinya, setelah relokasi PKL, taman bunga yang sepi malah banyak di manfaatkan oleh muda mudi melakukan perbuatan mesum,” tegas Pepeng kepada MaduraExpose.com, Sabtu (30/7/2016).
Tak hanya itu, Pepeng juga menganggap relokasinya PKL di Giling banyak melanggar aturan, termasuk juga melanggar undang-undag lalu lintas.
“Karena adanya jalan tidak sesuai fungsinya itu, harusnya itu tidak boleh ditempati PKL,” imbuhnya.
Aktivis yang pernah menggugat institusi Polres Sumenep ini menambahkan, PKL Taman Bunga yang dipindah ke depan Giling tersebut juga menutup jalan terotoar yang merupakan hak pejalan kaki.
“Menempati trotoar itu pelanggaran. Aneh juga Wabup kita itu kok merelokasi PKL ketempat yang justru melabrak undang lalu lintas. Selain itu masih banyak lagi pelanggaran ketertiban umum lainnya jika PKL masih tetap ditempatkan di Giling sana,”pungkasnya.
Sebelumnya Ach. Farid Azziyadi, Ketua LSM GAKI mengungkapkan adanya pelanggaran tersebut, namun hingga detik ini belum digubris oleh pihak Pemkab Sumenep. [Ferry]