MADURAEXPOSE.COM—Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), tengah menyidik kasus dugaan korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Jatim. Kasus baru itu, hasil pengembangan dari perkara sebelumnya di institusi yang sama.
Informasi diperoleh menyebutkan, kasus yang baru disidik itu berkaitan dengan anggaran negara tahun 2009 dan 2013, yang dikelola KPU Jatim.
Kejaksaan sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus KPU Jatim itu pada 17 November 2016. “Benar (informasi itu), tetapi baru sprindik umum. Belum ada tersangkanya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung
Infonya penyidikan dugaan korupsi KPU Jatim tahun anggaran 2009, ini berdasarkan temuan LHP BPK RI (Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) tahun 2010, dimana terjadi penggelembungan dan mark up harga serta kelebihan pembayaran pada pengadaan logistik di KPU Jatim bernilai puluhan milyar rupiah.
Sedangkan penyidikan dugaan korupsi KPU Jatim tahun anggaran 2013, merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi KPU Jatim tahun anggaran 2014, dimana terindikasi terjadi pengadaan dan pembiayaan kegiatan fiktif
Waktu itu, Kejaksaan mengusut dugaan korupsi pada penggunaan anggaran pengadaan logistik Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden tahun 2014. Total sepuluh orang jadi pesakitan dalam perkara itu dan kini sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya.
Mereka yang diadili ialah mantan Bendahara KPU Jatim Anton Yuliono, Achmad Suhari, Fahrudi (keduanya perantara), Ahmad Sumariyono (konsultan), Nanang Subandi (rekanan), Baskoro, Doddy Siswanto, Yahya Hanif, Totok Suhadi, dan Kahar Reffy. Negara merugi sekira Rp12 miliar dalam kasus itu.
Forki – Forum Anti Korupsi berharap kejaksaan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini, sehingga ditemukan siapa otak dan aktor intelektualnya. Karena dugaan korupsi di KPU Jatim terindikasi berlangsung secara sistematis, terstruktur & terorganisir.
“Bisa dilihat bahwa baik kasus yang tengah diusut maupun kasus yang sedang diadili di pengadilan tipikor serta kasus yang sudah divonis oleh hakim pengadilan tipikor , dugaan korupsi ataupun pendanaan kegiatan fiktif di KPU Jatim bisa terjadi secara rapi, dan berlangsung terus menerus setiap tahun”, ujar Eko Sasmito koordinator Forki.
“Kenapa yang diusut hanya para pegawai KPU Jatim? padahal jika terjadi penggelembungan harga, kelebihan pembayaran serta pelaksanaan kegiatan fiktif, semuanya bisa terjadi dan dilakukan pembayaran apakah itu tidak melibatkan komisioner KPU?, katanya.
“Apalagi jumlahnya sampai puluhan milyar rupiah. Tentunya kejaksaan perlu menyelidiki dugaan keterlibatan komisioner KPU jatim serta aliran dana yang diduga dikorupsi dengan modus penggelembungan harga, kelebihan pembayaran dan pembiayaan kegiatan fiktif itu”, tutur Eko
“Ada atau tidak aliran dana yang diduga dikorupsi itu pada komisioner KPU Jatim. Karena semua pembayaran tentunya harus sepertujuan komisioner KPU sebagai Pengguna Anggaran (PA). Kenapa bisa dilakukan pembayaran sampai puluhan milyar rupiah, jika itu ternyata ada dugaan penggelembungan harga, kelebihan pembayaran dan pembiayaan kegiatan fiktif”, pungkasnya.
Untuk tahun anggaran 2009, komisioner KPU Jatim Arief Budiman, yang sekarang menjadi komisioner KPU RI ketika dihubungi ponselnya belum meberikan tanggapan. Sedangkan untuk tahun anggaran 2013, komisioner KPU Jatim saat itu Andre Dewanto ketika dihubungi ponselnya 0815556XXXXX dan 081805090111 juga belum memberikan tanggapan.[Bambang Tribuono]