Kasus Raskin, Ikbal Kades Guluk-Guluk Divonis 1 Tahun

Terbit: 11 April 2017 | 14:21 WIB

MADURAEXPOSE.COM–Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara terhadap terdakwa Ikbal Kepal Desa Guluk-Guluk, Sumenep, Madura dalam kasus dugaan penyelewengan beras miskin (raskin).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa kasus dugaan penyelewengan bantuan raskin) kepada warganya itu terbukti bersalah.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan penutut umum kejaksaan negeri (kejari) Sumenep, yakni satu tahun enam bulan. Selain kurungan penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan penjara. Terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sekitar Rp 253 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Bambang Sutrisna mengatakan, meskipu Majlis Hakim telah memutuskan Ikbal bersalah, namun Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep belum bisa mengambil langkah selanjutnya. Karena Penuntut umum memiliki waktu selama tujuh hari untuk berfikir. ”Untuk vonisnya sudah dalam sidang beberapa waktu lalu,” ketatnya, Selasa, 11 April 2017.

Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku menghormati semua keputusan yang telah dikeluarkan oleh pihak majelis hakim meskipun lebi rendah daru tuntutan penuntut umum. Karena Majlis hakim memiliki kewenangan untuk menilai sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Apalagi, putusan itu tidak terlau jauh dari tuntutan sebelumnya,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, dalam persidangan Ikbal, Kades Guluk-Guluk terbukti telah menyebabkan kerugian negara, dengan adanya penyelewengan raskin . Bahkan dari hasil penyelidikan pihak penyidik Kejari Sumenep jatah raskin juga diberikan kepada warga di luar daftar tersebut.

Fakta lain dari hasil peyelidikan menyebutkan, bahwa warga desa yang sudah tergolong mampu dan bahkan aparat desa juga kejipratan raskin yang bukan haknya. Demikian juga dengan hasil audit BPKP, tindakan Kades Ikbal itu telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 253 juta.

“Untuk uang pengembalian telah dibayar. Sehingga negara tidak dirugikan dan terdakwa masih dihukum. Ini kan sudah cukup adil bagi terdakwa,” beber Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Bambang Sutrisna kepada awak media. [Zal/fer]

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *