Scroll untuk baca artikel
SUMENEP EXPOSE

Kasasi Terdakwa Pembunuh Istri dan Kedua Mertua di Sumenep Diringankan

Avatar photo
333
×

Kasasi Terdakwa Pembunuh Istri dan Kedua Mertua di Sumenep Diringankan

Sebarkan artikel ini

MADURAEXPOSE.COM—Upaya hukum yang dilakukan Beni Sukarno (36) untuk meringankan vonis hukuman mati dirinya, tampaknya membuahkan hasil setelah Mahakamah Agung (MA) mengurangi hukuman mati terdakwa menjadi hukuman seumur hidup.

Setelah melalui proses cukup panjang, yakni banding dan kasasi, akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman yang dijatuhkan kepada Beni Sukarno (36) terdakwah mati kasus pembunuhan isteri dan kedua mertuanya di Jalan KH Zainal Arifin Kelurahan Bangselok 2015 lalu.

Hal itu terungkap dari pihak Dciky Firmansyah selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut mengaku telah menerima salinan putusan teratanggal 24 Januari 2017 itu.

“Terkait dengan sikap yang akan ditempuh Kejari Sumenep kami masih akan berkoordiansi dengan Kajari, serta melihat upaya hukum yang akan dilakukan pihak Beni Sukarno semisal Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan tersebut,” paparnya kepada awak media baru-baru ini.

Untuk diketahui, Beni Sukarno terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dirinya terbukti melakukan pembunuhan terhadap istri dan kedua mertuanya, termasuk melakukan penganiayaan berat terhadap ponakannya pada tanggal 22 Oktober 2015 silam.

Perbuatan sadis Beny itu diakuinya karena merasa kesal karena istrinya tidak mau diajak rujuk kembali. Rumah korban berada di Jalan KH Zainal Arifin, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan sadisnya, Pengadilan Negeri Sumenep akhirnya mengganjar Beni Sukarno dengan vonis hukuman mati. [Ferry/dbs*]