Sumenep (Maduraexpose.com)– Kasus pembacokan yang merenggut nyawa Zahri (29) ,Warga Dusun Galis, Desa Jaddung , Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep cukup menggemparkan warga setempat.
Hasil penelusuran media ini, ternyata sosok dibalik penangkapan tersangka Muhammad Tijani alias TJ, Warga Dusun Onggaan ,Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan Sumenep itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Prenduan Inspektur Polisi Satu (Iptu) Miftahol Rahman, SH, MH memimpin langsung operasi penangkapan.
Sebelum dilakukan penangkapan, Kapolsek Prenduan yang karib dipanggil IIf ini dibantu tokoh masyarakat setempat untuk menemukan pelaku.
“Saat itu kita dibantu sejumlah tokoh masyarakat untuk mencari TJ. Namun saat itu kita hanya menemui keluarga pelaku disebuah tempat. Setelah itu kita berhasil melacak persembunyian pelaku dipersawahan,” terangnya.
” Setelah penangkapan pelaku, kami dibantu Resmob menyerahkan pelaku ke pihak Polres untuk diamankan,” ungkapnya.
Sementara informasi yang diterima media ini dari Kasi Humas Polres Sumenep menyebutkan, pelaku atas nama TJ, laki-laki, umur 32 tahun alamat Desa Onggeen Desa Prenduan Kec. Pragaan dan Korban bernama ZH, laki-laki, umur 30 tahun alamat Dusun Malaka Desa Jaddung Kec. Pragaan Kab. Sumenep.
Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pkl 19.00 wib di depan SDN Pragaan Laok alamat Jl. Raya Sumenep – Pamekasan, Desa Pragaan Laok, Kec. Pragaan, Kab. Sumenep telah terjadi penganiayaan dengan menggunakan sajam yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap korban ZH, dan pelaku atas nama TJ,” ungkap Kasi Humas AKP Widiarti
“Sebelum kejadian tersebut pelaku mendengar informasi bahwa istri pelaku telah menjalin hubungan asmara dengan korban, pada saat itu pelaku mendapati istri pelaku berboncengan dengan korban, selanjutnya pelaku mengejar korban dan melakukan penganiayaan menggunakan sajam sehingga korban meninggal dunia.
“Setelah mendengar adanya informasi terkait kejadian tersebut Unit Resmob dipimpin Kanit Resmob Ipda Sirat, S.H. mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku selanjutnya pelaku atas nama TJ dibawa dan diserahkan oleh Kepala Desa Prenduan dan diserahkan kepada aparat Kepolisian,” tuturnya
Pelaku dan barang bukti berupa baju korban, sepeda motor pelaku dan pisau (masih dalam pencarian) diamankan di Polres Sumenep.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP Jo 351 ayat 3 KUHP [Ferry Arbania]