Kapolri Sebut Habib Rizieq Bisa Dijemput Paksa

Terbit: 30 Mei 2017 | 01:29 WIB

Pihak kepolisian menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka dalam kasus chat berkonten pornografi dengan Firza Husein. Polisi menunggu itikad baik dari Habib Rizieq Shihab untuk pulang ke Indonesia dan menjalani pemeriksaan.

Kapolri Tito Karnavian mengatakan, penetapan Rizieq sebagai tersangka atas kasus obrolan pornografi bukan tanpa alasan. Penetapan dilakukan karena pihak kepolisian telah memiliki cukup bukti.

“Kalau memang penyidik menganggap buktinya sudah cukup, kenapa tidak,” ujar Tito, Senin (29/5).

Untuk penyelidikan lebih lanjut, kepolisian akan memanggil Rizieq untuk segera diperiksa. Meski Rizieq masih berada di luar negeri, kepolisian tetap akan melakukan pemanggilan. Jika memang tersangka masih tidak memperlihtkan itikad baik, maka kepolisian bisa menjemput paksa Rizieq.

“Nanti kan bisa dipanggil, ada tahapannya,” katanya.

Pengacara Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab, Eggi Sudjana menganggap penetapan tersangka kliennya oleh polisi dalam kasus obrolan pesan singkat mengandung konten pornografi dengan Firza Husein tidak tepat. Menurutnya, jangankan menjadi tersangka, menjadi saksi pun Rizieq tidak bisa.

“Kalau dari segi hukum, tidak tepat penetapan tersangka tersebut. Jangankan tersangka, jadi saksi saja enggak bisa,” kata Eggi saat dihubungi Republika.co.id, Senin (29/5).

Eggi kemudian memaparkan alasan Rizieq tidak bisa menjadi saksi dalam kasus tersebut, yakni karena yang bersangkutan tidak mengalami, melihat dan mengetahui apa yang diperkarakan. Sehingga, jika menjadi saksi saja tidak bisa, maka menjadi tersangka lebih tidak mungkin lagi.

[ROL]

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *