Sumenep, MaduraExpose.com- Fungsionaris Madura Expose Foundation (MEF), Zaenuri,MP atau biasa disapa Kang Nur menilai ungkapan yang disampaikan Imam Subakti, Kabid Kabid Pelayanan Dokumentasi Kependudukan Disduk Capil di Suaraindonesianews, dinilai tidak cerdas dan terkesan berita bayaran, jika tidak ingin dikatakan murahan.
“Bantahan Pak Imam Subakti itu saya cermati asal ngomong tanpa memahami subtansi pemeberitaan sebelumnya. Kalau membaca berita MaduraExpose.com secara teliti, maka yang berhak menjawab itu harusnya Pak Zaini selaku kepala Kadis di Disdukcapil”, ujar Kang Nur usai diskusi kecil di kantor Madura Expose Foundation (MEF), di Jalan Raya Larangan Ganding, Sumenep, Kamis malam (8/1/2015).
Dirinya juga mempertanyakan statmen Imam Subakti di Suaraindonesianews.com yang meremehkan pemohon pembuatan e-KTP yang dianggap tidak terlalu penting karena hanya untuk kepentingan persyaratan pembuatan SIM.
“Saya tak habis pikir, yang bodoh ini wartawannya apa pejabatnya. Jika benar saudara Imam Subakti mengatakan pembuatan bisa dengan surat keterangan sementara seperti yang ditulis Suara Indonesia News itu, maka hal itu sama halnya melecehkan aturan Polri”, imbuhnya.
Kang Nur menambahkan, dalam aturan kepolisian, pembuatan SIM seperti yang tercantum di website resmi Polri diterangkan dengan jelas (Persyaratan Pembuatan SIM Baru) harus menyertakan KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar).
“Lah, terus Imam Subakti itu dapat aturan dari mana. Saya minta Bupati Sumenep KH. Busyro Karim untuk meninjau apakah pejabat yang satu ini masih layak diposisi Kabid atau perlu dipertimbangka ke posisi lain. Jika tidak, saya khawatir akan menghambat penuntasan e-KTP di Sumenep”, tandasnya.
Seperti diberitakan MaduraExpose.com sebelumnya, salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) hendak mengajukan pembuatan e-KTP anaknya untuk keperluan pembuatan SIM, namun ditolak oleh Imam Subakti dengan alasan tinta habis.
Berita tersebut kemudian dibantah melalui suaraindonesianews, meski Imam Subakti mengakui jika seorang PNS ditolak dengan alasan TINTA HABIS.
“Memang benar kemarin (Selasa, 6/1/2015, red), yang mau buat Sim kami tolak untuk dicetak KTP elektroniknya, karena dianggap tidak sangat penting, karena masih bisa memakai surat keterangan dan untuk pembuatan Sim itu masih bisa dilayani sesuai dengan kebijakan Mendagri, tetapi bagi pemohon yang sangat mendesak dan tidak ada pilihan, KTP elektronik tetap kami cetakkan”. Terang Imam saat di temui diruang kerjanya, Rabu (7/1/2015) seperti dilansir suaraindonesianews.
(IM9/FER)