MADURAEXPOSE.COM–Belasan kepala desa di Kecamatan Gapura Sumenep juga masuk daftar kades yang dilaporkan Lidik Hukum dan HAM ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait dengan dugaan pelanggaran dan penyelewengan raskin desa.
Dari belasan Kepala Desa yang dilaporkan, 4 diantaranya Kepala Desa Longos, Kepala Desa Karang Budi, Kepala Desa Banjar Timur dan Kepala Desa Andulang, semuanya di wilayah Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Berdasarkan surat tanda terima laporan kasus korupsi raskin yang mengarah pada adanya dugaan kuat berupa pelanggaran dan penyalah gunaan pendistribusian yang selama ini terjadi.
“Intinya ada tiga perkara korupsi yang menjadi poin laporan kami yang sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Semuanya berkaitan dengan penyimpangan, pelanggaran dan penyalahgunaan dalam pendistribusian raskin,” ungkap A.Effendy, Ketua Lidik Hukum dan HAM kepada Maduraexpose.com.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Sumenep juga telah menahan Kepala Desa Guluk-Guluk dan menetapkan ex Kepala Desa Talango sebagai DPO. Keduanya, sama-sama terjerat kasus dugaan penggelapan raskin desa yang merugikan ribuan masyarakat yang sudah terdaftar dalam penerima manfaat.
[*zam/FER]