Januari Tahun Lalu, Ratusan Aktivis PMII Gelar Aksi di Mapolres Sumenep, Gedung KIHT Guluk-Guluk Jadi Sorotan

Terbit: 21 Januari 2024 | 05:13 WIB

Sumenep, Maduraexpose.com— Awal tahun 2023 silam sejumlah aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sumenep turun kejalan menggelar aksi unjuk rasa.

Massa pengunjuk rasa diantaranya mendesak agar kasus dugaan korupsi Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Desa/Kecamatan Guluk-Guluk Sumenep segera dituntaskan.

Dalam aksinya, aktivis PMII Sumenep juga menyuarakan kasus dugaan korupsi Gedung Dinas Kesehatan, kini kasus itu telah menyeret para pelaku ke balik jeruji tahanan.

Aksi unjuk rasa kala itu dilakukan didepan Mapolres Sumenep, dengan jumlah massa mencapai ratusan mahasiswa pada Jumat 27 Januari 2023.

Korlap Aksi Dimas Wahyu Abdillah dalam orasinya kala itu menagih janji Kapolres Sumenep yang dinilai tidak memenuhi komitmen awal yang berjanji akan menuntaskan semua kasus korupsi yang disuarakan mahasiswa.

“Kami kecewa, padahal sebelumnya beliau bilang bahwa kasusnya akan tuntas di akhir tahun 2022, tapi nyatanya sampai sekarang masih belum,” katanya sambil memberikan tenggat waktu hingga Januari 2023.

Dimas menuntut pihak Polres Sumenep menuntaskan seluruh kasus yang masih magkrak. Diantaranya mengenai kasus dugaan pungli Pasar Ganding.

“Kami akan kawal ketat, akhir bulan ini harus selesai. Kalau tidak ya, kami akan bawa massa yang lebih banyak,” tandasnya.

Dalam tuntutannya, peserta aski kala itu juga menyinggung soal kasus dugaan korupsi Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

Gedung KIHT sendiri dibangun di Desa/Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Hal itu sempat direspon oleh pihak Sat Reskrim Polres Sumenep, dimana Kasatreskrim saat itu dipimpin oleh AKP Irwan Nugraha.

Dia bilang, kasus dugaan korupsi tidak sama dengan kasus kejahatan lainnya. Sehingga meski penanganannya sudah lebih dari setahun berjalan merupakan hal yang lumrah.

“Kasus korupsi itu harus hati-hati dalam setiap tahapan-tahapannya, maka jika proses masih tetap, wajar karena itu tidak mudah,” kata AKP Irwan Nugraha kepada wartawan.

Kendati demikian, Kasatreskrim berjanji akan menindaklanjuti kasus yang dilaporkan di awal-awal tahun 2022 itu. Meski sejauh ini tahapannya masih berjalan di proses klarifikasi saksi-saksi.

Seperti diketahui, proyek pembangunan Gedung KHIT di Desa Guluk-Guluk menguras anggaran miliaran rupiah yang konon bersumber dari Dana Bagi hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021.

Dalam pelakasanaannya, proyek senilai Rp 10 miliar Gedung KIHT itu, pelaksanaannya melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Perdagangan (Diskop UKM dan PP) Sumenep. Sedang untuk Pengerjaannya dilakukan PT. Limbung Jaya Atho Barokah.

Gedung KIHT dibangun dalam dua tahap. Pada tahap pertama dianggarkan dengan pagu Rp9.707.068.305. Lelang proyek dimenangkan PT Lumbung Jaya Artho Barokah.

Dalam proses lelang justru dicurigai adanya dugaan jual beli proyek, pemindahtanganan pelaksana dan dugaan persekongkolan. Hingga akhirnya kasusnya bergulir ke pihak berwajib dan masih ditangani Unit IV Satreskrim Polres Sumenep.

Kasus ini juga mendapat reaksi keras dari Praktisi Hukum Ach.Supyadi,SH yang menilai pembangunan gedung KIHT di Desa/Kecamatan Guluk-Guluk itu diduga menabrak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 21/2020 tentang KIHT.

Menurut Supyadi, dugaan terjadinya pelanggaran itu terkait dengan status lahan berupa Tanah Kas Desa (TKD) Guluk-Guluk, dimana tukar gulingnya saat itu belum beres.

Pihaknya menilai pembangunan KIHT itu melanggar regulasi, yang mengatur tentang lahan pembangunan KIHT sebagaimana termaktub di pasal 7, ayat 3, huruf e PMK 21/2020 tentang KIHT.

Pria yang berprofesi Pengacara ini melanjutkan keterangannya, bahwa pengusaha atau pihak yang membangun KIHT harus memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan atas bangunan, tempat, atau kawasan.

Gedung KIHT Desa Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep Madura. [dok. AHI]

Penguasaan yang dimaksud Supyadi berdasarkan ketentuan, yakni harus didasari dengan batasan-batasan yang jelas semisa peta lokasi, tempat dan rencana tata letak, serta denah yang akan dijadikan KIHT.

Menurutnya, proses pembangunan yang dilaksanakan tanpa bukti dasar kepemilikan atau penguasaan lahan secara jelas, patut diduga terjadinya pelanggaran regulasi.

”Kalau memang benar TKD itu belum ada tukar guling, bisa diduga sebagai pelanggaran,” kata Ach Supyadi kepada wartawan di Sumenep beberapa waktu lalu. [kma/dbs/fer]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *