Istri Kiai Gufron Tak Yakin Suaminya Tiduri Santri,Mantan Kasek Diduga “Bermain”

Terbit: 5 November 2019 | 10:51 WIB

Sumenep (MaduraExpose.com)–Erwaniyah (41) isteri H. Gufron sorang Kiai yang mencabuli santrinya di Sumenep meminta penyidik profesional untuk menangkap terduga pelaku lain dalam kasus yang menjerat suaminya.

“Ada pelaku lain dalam kasus ini, yakni AS (inisial laki-laki),” kata Erwaniyah dihadapan sejumlah media, Senin, (4/10/2019).

Erwaniyah ( istri H Gufron) , korban cabul berinisial S itu sebelumnya telah menjalin hubungan dengan AS sejak 2018 lalu, atau sebelum kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh suaminya.

Karena hubungan S dengan suaminya, berdasarkan keterangan Polisi terjadi pada Juni 2019.
Saat itu AS menjabat sebagai kepala sekolah di lembaga pendidikan Islam Madrasah Nurul Iman.

Namun, saat ini AS tidak lagi menjadi kepala sekolah saat kasus pencabulan itu terungkap hingga H. Gufron menjadi tersangka.

Bahkan, kata dia saat hubungan terlarang itu terungkap, isteri AS sempat marah dan ingin melarikan diri ke Bali. Sehingga, berhasil di mediasi oleh keluarga H. Gufron selaku kepala Yayasan yang menaungi AS bekerja sebagai kepala sekolah.

Saat dimediasi, AS kata Erwaniyah mengakui jika telah menjalin hubungan dengan S dan juga telah menidurinya.

Bahkan sebelumnya, S sempat membawa pakaian wanita berupa rok, baju kerudung, power bank, dan buku diare yang direncanakan akan diberikan kepada anak AS.

“Tapi saya larang, saya kasihan karena kalau ketahuan isteri AS bahaya, dan akan mencederai kerukunan rumah tangga mereka,” jelasnya.

Bahkan dirinya sangat tidak yakin jika suaminya menjalin hubungan istimewa dengan S. Karena dilihat dari prilaku suaminya tidak ada perubahan.

Selain itu, saat suaminya pergi untuk menjemput S ke salah satu pondok pesantren tidak sendirian, melainkan dengan paman S dan juga isteri paman S.

“Apalagi S hanya sekolah di lembaga yang dikelola suami saya, dia bukan nyantri, dia kalong. Sehingga tidak sampai satu hari saat sekolah,” jelasnya, sembari menepis informasi yang diterima dia.

Erwaniyah menambahkan, jika hubungan terlarang suaminya dengan S dilakukan pada dini hari, sekitar pukul 00.00 Wib menurutnya sangat tidak mungkin.

Oleh karena itu, Erwaniyah meminta agar penyidik juga menangkap AS selaku orang yang pertamakali melakukan aksi pencabulan kepada korban.

“Sampai saat ini AS masih bebas keliaran, kami minta Polisi juga menangkap dia,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti mengatakan, penyelidikan termasuk pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan.

“Termasuk isteri H. Gufron nanti akan diperiksa sebagai saksi. Nanti semuanya tuangkan dalam penyidikan,” katanya saat dikonfirmasi.

Jika warga warga yang mengetahui ada pelaku lain, dia menyarankan untuk dilaporkan. Jika cukup bukti dipastikan akan diproses. “Silahkan laporkan,” tegasnya.

Untuk diketahui, penyidik Polres Sumenep menetapakan H. Gufron sebagai tersangka, dia terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara. (trm)

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

    Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

    Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

    Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *