MADURA EXPOSE—Enam kabupaten/kota di Jatim yang melaksanakan pilkada serentak 2015 beberapa waktu lalu melangkah pada tahapan berikutnya yaitu pada proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Jatim Choirul Anam mengatakan, enam kabupaten/kota tersebut adalah Jember, Situbondo, Sumenep, Gresik, Malang dan Ponorogo. Keenam gugatan tersebut saat ini sudah masuk ke MK dan sudah teregister.
Dengan telah teregisternya gugatan tersebut maka tahapan selanjutnya adalah sidang pendahuluan yang direncanakan mulai 7-8 Januari 2016.
“Dalam sidang pendahuluan ini akan didengarkan dalil-dalil pemohon (pihak penggugat). Untuk selanjutnya diadakan sidang lanjutan pada 12-14 Januari untuk mendengarkan pihak termohon menyampaikan keterangan dan bantahan atas dalil-dalil yang disangkakan oleh pemohon,” katanya.
Sidang pendahuluan ini untuk memutuskan apakah perkara tersebut layak untuk diteruskan ataukah dihentikan (dismissal). Jika keputusan MK diteruskan, maka akan dilakukan sidang berikutnya yaitu sidang pembuktian masing masing pihak untuk kemudian sampai pada penyampaian keputusan oleh MK.
Sedangkan kalau dinyatakan dismissal, maka persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan akan berhenti dan tidak bisa diteruskan dan KPU bisa melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu pengusulan pengesahan pengangkatan calon kepala daerah terpilih kepada mendagri melalui DPRD.
“Kami berharap dalam proses persidangan pendahuluan di MK besok lusa seluruh Gugatan dari pihak pemohon bisa dilakukan dismissal. Namun kalau memang masih diteruskan, maka kami siap untuk melakukan sanding data dalam pembuktian maupun menghadirkan saksi-saksi. Secara prinsip, KPU sangat siap menghadapi proses sengketa Pemilihan di MK,” tuturnya. [tok/but]
Berikut jadwal sidang pendahuluan di MK
KABUPATEN PONOROGO
Kamis, 07 Jan 2016 Pukul 13:00 WIB
Nomor Perkara : 12/PHP.BUP-XIV/2016
Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati PONOROGO Tahun 2015
Pemohon : Sugiri Sancoko dan Sukirno
Kuasa Pemohon : Muhammad Sholeh,SH., Imam Syafii,SH. Abd.Kholiq,SH.,M.Hum, dkk
KABUPATEN GRESIK
Kamis, 07 Jan 2016 Pukul 13:00 WIB
Nomor Perkara : 60/PHP.BUP-XIV/2016
Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati GRESIK Tahun 2015
Pemohon : Dr. H. Husnul Khuluq, Drs., M.M. dan Dr. Ach. Rubaie, S.H., M.H.
Kuasa Pemohon : Dr. Syaiful Bakhri, SH, MH, Dkk sebanyak delapan orang
KABUPATEN MALANG
Jumát Tgl. 8 Januari 2016 Pukul 08.00 WIB
Nomor Perkara : 79/PHP.BUP-XIV/2016
Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati MALANG Tahun 2015
Pemohon : Dewanti Rumpoko dan Masrifah Hadi
Kuasa Pemohon : Andy Firasadi, S.H., M.H. Muh. Hakim Yunizar, S.H. dkk
KABUPATEN JEMBER
Jum’at Tgl 08 Januari 2016 Pukul 08:00 WIB
Nomor Perkara : 140/PHP.BUP-XIV/2016
Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati JEMBER Tahun 2015
Pemohon : H. Sugiarto, S.H dan dr. H. M. Dwikoryanto, SP.BS.
Kuasa Pemohon : Soemino,SH.MH.MM.
KABUPATEN SITUBONDO
Jum’at Tgl 08 Januari 2016 08:00 WIB
Nomor Perkara : 64/PHP.BUP-XIV/2016
Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati SITUBONDO Tahun 2015
Pemohon : H. Abd. Hamid Wahid, M.Ag. dan LH. Ach. Fadil Muzakki Syah, S.Pd.I
Kuasa Pemohon : –
KABUPATEN SUMENEP
Jum’at Tgl 08 Januari 2016 Pukul 08:00 WIB
Nomor Perkara : 135/PHP.BUP-XIV/2016
Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati SUMENEP Tahun 2015
Pemohon : Dr. Ir. H. Zainal Abidin, MM, ME dan Hj. Dewi Khalifah, SH, MH
Kuasa Pemohon : H.Moh.Ma’ruf S.H.,M.H., Samsudin, S.H., Ramadhani, S.H, dkk dari Ma’ruf Syah and Partners (MSP) Law
[beritajatim.com]