Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Ini Surat GeBRak Soal Maladministrasi Pemkab Sumenep?

Avatar photo
416
×

Ini Surat GeBRak Soal Maladministrasi Pemkab Sumenep?

Sebarkan artikel ini

Merasa Sudah Patut Merahasiakan Dokumen Anggaran

LSM GeBRaK Sumenep telah menerima surat dari Ombudsman Republik Indonesia, bernomor : 0419/SRT/0281.2014/PD-36/TIM.III/VI/2014, tertanggal 24 Juni 2014, Perihal : Penyampaian penjelasan dari Bupati Sumenep terkait permohonan informasi/salinan dokumen.

Surat Ombudsman Republik Indonesia dimaksud merupakan tindaklanjut atas laporan dugaan “Maladministrasi” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disebutkan bahwa “Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan : Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau imateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan”

Dalam isi suratnya Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan bahwa Ombudsman RI telah meminta klarifikasi kepada Bupati Sumenep melalui surat Nomor: 0168/KLA/0281.2014/PD-36/TIM.III/IV/2014, tanggal 14 April 2014.

Terhadap surat permintaan klarifikasi Ombudsman RI dimaksud, Bupati Sumenep melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep telah memberikan tanggapan terhadap surat Ombudsman RI yang disampaikan melalui surat bernomor : 065/423.106/2014, tanggal 30 April 2014, dengan memberikan penjelasan sebagai berikut :

1. Surat permohonan informasi dari Sdr. Moh. Sidiq dari Gerakan Bersama Rakyat tertanggal 9 September 2013 telah dilakukan jawaban secara lisan terkait beberapa item permohonan informasi.

2. Permohonan APBD Tahun Anggaran 2013, Peraturan Bupati Sumenep tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2013 sebenarnya dapat diakses langsung pada website DPPKA Kabupaten Sumenep.

3. Permohonan Dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) TA. 2013, Dokumen Pelaksanaan Anggaran TA. 2013, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah TA. 2013, Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah TA. 2013 dan Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) TA. 2013, tidak bisa dipenuhi karena termasuk informasi yang dikecualikan yang berdasarkan hasil rapat uji konsekuensi PPID Kabupaten Sumenep dan pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maka laporan keuangan termasuk yang dikecualikan.

4. Informasi yang sifatnya terbuka, namun setelah dilakukan uji konsekuensi yang timbul sesuai dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka berdasar azas kepatutan dan kepentingan umum, informasi yang sifatnya terbuka menjadi tertutup dikarenakan dapat berakibat salah penafsiran data informasi tersebut. Sedangkan kapasitas Pemohon tidak sebagai oditur/pejabat yang berwenang apabila diberikan berdampak terhadap penafsiran dan penyahgunaan pada informasi yang didapat.

Menyimak isi surat Ombudsman Republik Indonesia dimaksud, dapat diketahui beberapa hal yang kemudian menjadi dasar bagi kami dalam menyajikan hasil analisis yang akan kami sampaikan sebagai berikut :

Pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik

– Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep dalam hal ini PPID Kabupaten Sumenep dan PPID Pembantu Kabupaten Sumenep selaku pelaksana pelayanan informasi publik telah melanggar atau telah mengabaikan kewajiban hukumnya dalam melayani permintaan informasi publik dari Pemohon Informasi Publik, dengan tidak memberikan tanggapan secara tertulis sebagaimana dimaksud dan diatur dalam ketentuan pasal 22 ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto pasal 26 ayat (7) dan ayat (10) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

– Berdasarkan pada isi surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep bernomor : 065/423/435.106/2014, tertanggal 30 April 2014, Perihal : Tanggapan Klarifikasi Surat Ketua Ombudsman RI, yang salinan suratnya dilampirkan dalam surat Ombudsman RI Nomor : 0419/SRT/0281.2014/PD-36/TIM.III/VI/2014, tertanggal 24 Juni 2014, Perihal : Penyampaian penjelasan dari Bupati Sumenep terkait permohonan informasi/salinan dokumen, telah diketahui kalau terjadi “Maladministrasi” atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh PPID Kabupaten Sumenep dan PPID Pembantu dalam memberikan pelayanan terhadap pemenuhan kebutuhan informasi yang dibutuhkan oleh Pemohon, yang dilakukan dengan tidak berlandaskan pada ketentuan hukum, sedangkan diketahui hal tersebut merupakan kewajiban hukum bagi PPID Kabupaten Sumenep dan PPID Pembantu untuk memberikan tanggapan atau menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan ketentuan pelayanan informasi publik sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

– Pengabaian kewajiban hukum dimaksud dilakukan dengan tidak ditanggapinya surat permohonan informasi publik yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta telah melanggar pula Standar Pelayanan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 26 ayat (7) dan ayat (10) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Sebagaimana diketahui dalam isi surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Nomor : 065/423/435.106/2014, tanggal 30 April 2014, Perihal : Tanggapan Klarifikasi Surat Ketua Ombudsman RI pada huruf a yang dijelaskan bahwa “Surat Permohonan Informasi dari Sdr. Sidiq dari Gerakan Bersama Rakyat (GeBRaK) alamat di Kompleks Perumahan Batu Kencana Blok S No. 29 Batuan Sumenep tertanggal 7 September 2013 telah dilakukan jawaban secara lisan terkait beberapa item permohonan informasi”

Pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik seperti tersebut diatas adalah perbuatan Maladministrasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang seharusnya mendapatkan penanganan dari Ombudsman sesuai dengan tugas dan kewenangan Ombudsman.

Pihak Pemohon Informasi Publik atau Pelapor juga belum pernah merasa mendapat jawaban secara lisan terkait beberapa item permohonan informasi sebagaimana dimaksud dalam isi surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep bernomor : 065/423/435.106/2014, tertanggal 30 April 2014, Perihal : Tanggapan Klarifikasi Surat Ketua Ombudsman Republik Indonesia.

Peran Ombudsman

Dari uraian tersebut diatas, telah dapat disimpulkan pula bahwa telah terjadi Maladministrasi yang dilakukan oleh PPID Kabupaten Sumenep dan/atau PPID Pembantu yang seharusnya dapat diselesaikan oleh Ombudsman RI dengan membuat rekomendasi mengenai penyelesaian laporan sesuai dengan Fungsi, Tugas dan Kewenangan Ombudsman RI sebagaimana telah diatur dalam pasal 6, pasal 7 dan pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Ombudsman RI seharusnya tidak melakukan pembiaran atas terjadinya pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh PPID Kabupaten Sumenep dan/atau PPID Pembantu selaku pelaksana pelayanan informasi publik yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau imateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Ombudsman RI seharusnya dapat mengoptimalkan perannya dalam upaya mewujudkan apatur penyelenggara negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, bersih, terbuka serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sesuai dengan yang menjadi pertimbangan pembentukan Undang-Undang Ombudsman Republik Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam konsiderans Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Ketentuan dalam pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia telah pula menjelaskan tujuan dari keberadaan dan peran Ombudsman RI yang disebutkan bahwa Ombudsman bertujuan mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil dan sejahtera. Yang dimaksud “negara hukum” adalah negara yang dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik yang bertujuan meningkatkan kehidupan demokratis yang sejahtera, berkeadilan, dan bertanggung-jawab (pasal 4 huruf a UU RI No. 37 Tahun 2008).

Keberadaan Ombudsman juga bertujuan mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (pasal 4 huruf b UU RI No 37 Tahun 2008).

Selain itu, sesuai dengan amanat Undang-Undang RI No. 37 Tahun 2008, Ombudsman dibentuk bertujuan meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik (pasal 4 huruf c UU RI No 37 Tahun 2008), serta turut membantu menciptakan dan meningkatkan upaya pemberantasan dan pencegahan praktek-praktek Maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, serta nepotisme (pasal 4 huruf d UU RI No 37 Tahun 2008).

Kami berpendapat, seharusnya Ombudsman tidak terus membiarkan praktek-praktek Maladministrasi terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep sebagaimana yang telah Pelapor sampaikan dalam surat laporannya. Karena masalah praktek-praktek Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik seperti telah menjadi “kebiasaan” yang terus dilakukan oleh penyelenggara atau pelaksana pelayanan informasi publik dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep (dalam hal ini PPID Kabupaten Sumenep dan PPID Pembatu), tanpa ada perbaikan pelayanan sehingga masyarakat tidak memperoleh pelayanan yang berkualitas dan bermutu yang seharusnya dapat diperolehnya sebagai penerima manfaat pelayanan publik, secara langsung maupun tidak langsung.

Buruknya penyelenggaraan pelayanan informasi publik oleh PPID Kabupaten Sumenep dan PPID Pembantu dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, sebelumnya juga telah pernah dilaporkan ke Ombudsman dan hingga saat ini tidak terjadi perubahan dan atau upaya untuk memperbaiki pelayanannya kepada masyarakat yang membutuhkan informasi publik, sehingga dapat memberikan kepastian hukum sesuai dengan fungsi pelayanan dalam memenuhi hak dan kebutuhan masyarakat atau orang perseorangan yang sesuai dengan Standar Pelayanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Ombudsman selain berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 6 Undang-Undang Ombudsman RI, juga mengemban salah satu tugas menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 7 huruf a Undang-Undang Ombudsman RI.

Fungsi, tugas dan kewenangan Ombudsman sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Ombudsman Republik Indonesia dimaksudkan dan bertujuan menciptakan dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, bersih, terbuka serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan negara dan kepemerintahan yang baik (good governance), sehingga kemudian dapat dipastikan pula kalau kepentingan masyarakat atau orang perseorangan dalam memperoleh kebutuhan pelayanan yang berkualitas dan bermutu dalam rangka memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya telah mendapat jaminan serta perlindungan yang memadai dan berkepastian hukum.

Semestinya Ombudsman dapat menyelesaikan Laporan dari Pelapor dengan membuat Rekomendasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, terhadap laporan dugaan Maladministrasi yang telah disampaikan oleh Pelapor, sehingga praktek-praktek Maladministrasi dalam pelayanan publik tidak terus terjadi dan terulang.

Pengujian atas pengecualian

Terkait dengan masalah “pengecualian” suatu data atau dokumen, pengujian atas pengecualian suatu informasi publik atau dokumen termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan (rahasia) atau bersifat terbuka, telah menjadi kewenangan Komisi Informasi dan Pengadilan untuk memutuskan suatu data atau dokumen bersifat rahasia atau terbuka untuk diakses oleh setiap pengguna informasi publik.

Pada tulisan ini, kami akan menganalisis berkenaan dengan masalah “pengecualian” terhadap dokumen anggaran dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam isi surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep bernomor : 065/423/435.106/2014, tanggal 30 April 2014, Perihal : Tanggapan Klarifikasi Surat Ketua Ombudsman RI, yang disampaikan kepada Ombudsman RI.

– Pengecualian terhadap Dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) TA. 2013, Dokumen Pelaksanaan Anggaran TA. 2013, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah TA. 2013, Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-SKPD) TA. 2013 dan Laporan Keuangan telah bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo. pasal 11 huruf b angka 5 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, sebagaimana disebutkan dalam penjelasan pasal 11 huruf b angka 5 Perki SLIP bahwa “Yang dimaksud dengan informasi anggaran meliputi ringkasan informasi seperti Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rincian Daftar Pelaksanaan Anggaran di daerah, rencana kerja anggaran, proposal, dll” serta bertentangan pula dengan asas-asas umum pengelolaan keuangan negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara jo. pasal 66 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa “Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat”

Hal tersebut telah sesuai pula dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 195 K/TUN/2012, tanggal 07 Agustus 2012 sebagaimana dijelaskan dalam pertimbangan hukumnya yang pada pokoknya adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau dokumen anggaran telah menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep untuk disampaikan secara terbuka untuk umum sekaligus yang dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan Asas-Asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara.

– Pihak Pemkab Sumenep telah salah dalam menafsirkan adanya ketentuan dalam pasal 2 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjadi alasan dalam merahasiakan dokumen anggaran yang dimohonkan oleh Pemohon, dengan berdasar pada asas kepatutan dan kepentingan umum. Selain ditafsirkan secara parsial oleh pihak PPID Kabupaten Sumenep, adanya ketentuan dalam pasal 2 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008, seharusnya ditafsirkan dan dimaknai dengan “Pihak Pemkab Sumenep telah merasa cukup patut merahasiakan atau menutup akses dokumen anggaran karena hendak melindungi kepentingan yang lebih besar” Disini kemudian pertanyaannya, kalau misalnya ditafsirkan yang bersifat menjangkau secara luas dalam konteks “melindungi kepentingan yang lebih besar” apakah termasuk juga dalam hal melindungi kepentingan untuk korupsi ?

– Dengan berdasarkan pada asas kepatutan dan kepentingan umum yang kemudian menjadi alasan Pemkab Sumenep dalam menutup akses informasi publik (dokumen anggaran dan laporan keuangan) yang dimohonkan oleh Pemohon dimaksud, sewajibnya pula dari Pihak Pemkab Sumenep memberikan penjelasan terkait “pengecualian” kalau memang bertujuan semata-mata untuk melindungi kepentingan umum dan kepentingan yang lebih besar?

– Pihak PPID Kabupaten Sumenep atau PPID Pembantu harus memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kepentingan umum yang hendak dilindungi dengan menutup akses informasi publik (dokumen anggaran dan laporan keuangan). PPID Kabupaten Sumenep dan PPID Pembantu tidak bisa hanya memberikan alasan untuk atau demi melindungi kepentingan umum tanpa dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kepentingan umum yang bagaimana yang ingin dilindungi dengan menutup akses informasi publik tertentu. Sedangkan kalau merujuk pada alasan PPID Kabupaten Sumenep mengenai kapasitas Pemohon yang bukan auditor/ pejabat yang berwenang apabila diberikan berdampak terhadap penafsiran dan penyalahgunaan pada informasi yang didapat adalah tidak relevan dengan alasan untuk melindungi kepentingan umum.

– Seharusnya pihak Pemkab Sumenep juga membaca dengan tidak menafsirkan secara salah atau sesat terhadap bunyi penjelasan pasal 4 yang disebutkan “Yang dimaksud dengan “konsekuensi yang timbul” adalah konsekuensi yang membahayakan kepentingan yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang ini, apabila suatu informasi dibuka. Suatu Informasi yang dikategorikan terbuka atau tertutup harus didasarkan pada kepentingan publik. Jika kepentingan publik yang lebih besar dapat dilindungi dengan menutup suatu informasi, informasi tersebut harus dirahasiakan atau ditutup dan/atau sebaliknya”

– Pihak Pemkab Sumenep juga telah salah dalam menafsirkan adanya ketentuan dalam pasal 31 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Di dalam ketentuan dimaksud yang dijadikan alasan pihak Pemkab Sumenep dalam merahasiakan informasi yang dimohonkan, tidak terdapat adanya ketentuan yang secara jelas dan tegas (eksplisit) menyebutkan bahwa dokumen yang dimohonkan bersifat rahasia dan wajib dirahasikan sebagaimana dimaksud dan diatur dalam ketentuan pasal 17 huruf j Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 jo. pasal 16 ayat (2) Perki SLIP (baca juga : pasal 16 ayat 4 Perki SLIP).

– Pengeculian terhadap dokumen anggaran yang dimohonkan oleh Pemohon juga telah melanggar atau bertentangan dengan adanya ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena sewajibnya pengklasifikasian informasi ditetapkan dalam bentuk surat penetapan klasifikasi, dan tidak hanya berdasarkan pada hasil rapat uji konsekuensi PPID Kabupaten Sumenep sebagaimana disebutkan dalam surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep.

Sumber: LSM GeBRak