Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Imbas Sugianto Tersangka, 3 Kades Akan Batalkan Tukar Guling TKD Perumahan Bumi Sumekar

Avatar photo
1360
×

Imbas Sugianto Tersangka, 3 Kades Akan Batalkan Tukar Guling TKD Perumahan Bumi Sumekar

Sebarkan artikel ini
Kurniadi,SH/MaduraExpose.

Sumenep (Maduraexpose.com)– Ketua YLBH Madura – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (Madura Legal Aid Foundation) Kurniadi, SH ditunjuk menjadi kuasa hukum sejumlah Kepala Desa yang berencana mengajukan pembatalan tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) yang dibangun perumahan mewah Bumi Sumekar Asri (BSA) Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Itu disampaikan Kurniadi dalam diskusi terbatas di sebuah kedai kopi di Jalan De.Cipto Kota Sumenep, Senin 11 Desember 2023.

Menurut Kurniadi, pihaknya akan berkirim surat kepada Bupati Sumenep terkait tukar guling TKD Karena dianggap tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polda Jatim yang telah menetapkan H.Sugianto Direktur PT SMIP sebagai tersangka.

“Hari ini kita akan berkirim surat ke Bupati karena tukar guling tanah kas desa yang dibangun perumahan Bumi Sumekar bukan dilakukan secara pribadi melainkan instansi,” imbuhnya.

Dijelaskan Kurniadi, ada pemerintahan desa yang diwakili oleh 3 Kepala Desa bersangkutan yang memberikan kuasa kepada dirinya yang menginginkan tukar guling TKD yang telah disulap menjadi Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) segera dibatalkan.

3 Kepala Desa itu yakni, Novandri Prasetyawan (Kades Kolor), Ikram Dahlan (Kades Cabbiya) dan Adnan (Kades Talango).

Alasan lain ketiga Kades menunjuk Advokat Kurniadi, Cs sebagai Kuasa Hukum mencabut tukar guling karena kepala desa hanya penerus pemerintahan desa.

“Tukar guling ini kan terjadi sekitar 26 tahun silam dan pelaku tukar guling itu  institusi pemerintah, bukan individu. Kasian juga kan pemerintahan desa yang saat ini harus menanggung beban psikologis dan reputasi buruk,” imbuhnya.

Bahkan, lanjut Kurniadi, gegara tukar guling TKD itu ada kliennya yang berkali-kali diperiksa tim penyidik Polda Jatim.

“Klien kami juga ada mengaku dibentak-bentak bahkan diancam untuk dijadikan tersangka,” pungkasnya.

Ramai diberitakan sebelumnya,  Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengusut kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) senilai Rp 114 miliar.

Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diantaranya, HS (63) selaku Direktur PT SMIP, MR (71) mantan kepala desa dan MH (76) mantan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jatim. (tim/fer)