Imbas Sugianto Tersangka, 3 Kades Akan Batalkan Tukar Guling TKD Perumahan Bumi Sumekar

Terbit: 11 Desember 2023 | 17:14 WIB

Sumenep (Maduraexpose.com)– Ketua YLBH Madura – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (Madura Legal Aid Foundation) Kurniadi, SH ditunjuk menjadi kuasa hukum sejumlah Kepala Desa yang berencana mengajukan pembatalan tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) yang dibangun perumahan mewah Bumi Sumekar Asri (BSA) Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Itu disampaikan Kurniadi dalam diskusi terbatas di sebuah kedai kopi di Jalan De.Cipto Kota Sumenep, Senin 11 Desember 2023.

Menurut Kurniadi, pihaknya akan berkirim surat kepada Bupati Sumenep terkait tukar guling TKD Karena dianggap tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polda Jatim yang telah menetapkan H.Sugianto Direktur PT SMIP sebagai tersangka.

“Hari ini kita akan berkirim surat ke Bupati karena tukar guling tanah kas desa yang dibangun perumahan Bumi Sumekar bukan dilakukan secara pribadi melainkan instansi,” imbuhnya.

Dijelaskan Kurniadi, ada pemerintahan desa yang diwakili oleh 3 Kepala Desa bersangkutan yang memberikan kuasa kepada dirinya yang menginginkan tukar guling TKD yang telah disulap menjadi Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) segera dibatalkan.

3 Kepala Desa itu yakni, Novandri Prasetyawan (Kades Kolor), Ikram Dahlan (Kades Cabbiya) dan Adnan (Kades Talango).

Alasan lain ketiga Kades menunjuk Advokat Kurniadi, Cs sebagai Kuasa Hukum mencabut tukar guling karena kepala desa hanya penerus pemerintahan desa.

“Tukar guling ini kan terjadi sekitar 26 tahun silam dan pelaku tukar guling itu  institusi pemerintah, bukan individu. Kasian juga kan pemerintahan desa yang saat ini harus menanggung beban psikologis dan reputasi buruk,” imbuhnya.

Bahkan, lanjut Kurniadi, gegara tukar guling TKD itu ada kliennya yang berkali-kali diperiksa tim penyidik Polda Jatim.

“Klien kami juga ada mengaku dibentak-bentak bahkan diancam untuk dijadikan tersangka,” pungkasnya.

Ramai diberitakan sebelumnya,  Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengusut kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) senilai Rp 114 miliar.

Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diantaranya, HS (63) selaku Direktur PT SMIP, MR (71) mantan kepala desa dan MH (76) mantan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jatim. (tim/fer)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *