Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Hukuman Mati Warga Australia Dibatalkan, Jokowi Jual NKRI ke Asing?

Avatar photo
143
×

Hukuman Mati Warga Australia Dibatalkan, Jokowi Jual NKRI ke Asing?

Sebarkan artikel ini
Dua penyelundup narkoba asal Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (harianterbit)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menjual NKRI ke asing karena telah membatalkan hukuman mati terhadap warga Australia yang terlibat kasus narkoba.

“Kalau diundur tidak jelas sampai kapan menandakan adanya pembatalan. Gaya politik Jokowi itu seperti itu, sudah terlihat,” kata pengamat politik Ahmad Lubis dalam pesan singkat kepada intelijen, Rabu (8/4).

Menurut Lubis, Jokowi bersuara keras terhadap Australia itu hanya untuk memperoleh dukungan rakyat di dalam negeri.

“Di dalam negeri sudah gagal dalam mengatasi masalah ekonomi, pemberantasan korupsi, maka untuk mendapatkan dukungan, Jokowi menyuarakan melakukan hukuman mati, padahal Jokowi itu takut dengan Australia,” jelas Lubis.

Pelaksanaan eksekusi terpidana mati gelombang kedua dipastikan molor lagi. Hal itu seturut rencana tim kuasa hukum Andrew Chan dan Myuran Sukumaran mengajukan judicial review UU No 5 Tahun 2010 tentang Perubahan UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi.

“Kami akan melanjutkan upaya hukum kami,” kata Anggota Tim Kuasa Hukum Duo Bali Nine Leonard Arpan Aritonang setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur menolak upaya banding terkait grasi Presiden seperti dikutip Reuters, Senin (6/4).

Tim pengacara juga meminta dukungan band metal Metallica agar pemerintah Indonesia memberikan pengampunan kepada Andrew dan Myuran. Todung Mulya Lubis mengajukan dua kicauan dukungan itu melalui akun Twitter-nya. Dia pun memberikan alasan soal ajakan tersebut.

(intelijen)