MADURAEXPOSE.COM – RELIGI. Di tengah masyarakat, seringkali muncul anggapan bahwa langsung minum air setelah makan adalah hal yang dilarang atau berbahaya bagi kesehatan. Terutama saat momen berbuka puasa atau sahur, banyak jamaah yang bimbang apakah harus memberi jeda waktu atau boleh langsung meneguk air.
Namun, bagaimana pandangan Islam sebenarnya mengenai hal ini? Mari kita bedah secara Cadas dalam rubrik Suluh Ramadhan kali ini.
Tidak Ada Larangan Mutlak
Perlu ditegaskan bahwa dalam pandangan Islam, tidak ada hadits shahih yang secara eksplisit melarang minum air langsung setelah makan. Minum setelah makan hukumnya diperbolehkan, terutama jika seseorang merasa haus atau tersedak, agar makanan lebih mudah dicerna.
Bahkan, doa setelah makan yang sering kita lafalkan: “Alhamdulillahilladzi ath’amana wa saqana wa ja’alana minal muslimin” (Segala puji bagi Allah yang memberi makan dan minum kami…), menjadi bukti kuat bahwa minum merupakan bagian yang lazim dan tak terpisahkan setelah aktivitas makan.
Adab Minum yang Utama
Meskipun diperbolehkan, Rasulullah SAW sangat menekankan adab dalam minum. Bukan soal kapan kita minum, tapi bagaimana cara kita minum yang menjadi poin pahala. Beberapa adab yang diajarkan antara lain:
Duduk: Tidak minum sambil berdiri.
Tangan Kanan: Menggunakan tangan kanan sebagai bentuk penghormatan dan pembeda dari setan.
Tidak Bernapas di Wadah: Menghindari bernapas di dalam gelas saat meneguk air.
Antara Syariat dan Hikmah Kesehatan
Memang benar, sebagian ulama dan pakar kesehatan menyarankan jeda sekitar 30 menit setelah makan sebelum minum dalam jumlah banyak guna menjaga efektivitas enzim pencernaan. Namun, perlu dicatat bahwa ini hanyalah anjuran kesehatan (hikmah) dan bukan merupakan kewajiban syariat.
Islam sangat fleksibel. Jika Anda merasa haus saat berbuka atau sahur, air justru sangat membantu proses metabolisme tubuh. Tidak benar jika dikatakan bahwa langsung minum setelah makan itu haram atau dilarang secara mutlak dalam agama.
Kesimpulannya, minum setelah makan dalam Islam adalah hal yang mubah (boleh) dan tidak dilarang, selama tetap memperhatikan adab yang baik dan tidak berlebih-lebihan.
Penulis Red./Editor: Ferry Arbania Madura Expose
Ingin menyampaikan informasi, keluhan, atau mengirimkan artikel? Silakan kirim melalui email Redaksi kami di: maduraexposenews@gmail.com







