Gegara Urusan Selangkangan di Hotel, Warga Parsanga Sumenep Laporkan Balik Mantan Ceweknya

Terbit: 2 Desember 2023 | 20:24 WIB

Sumenep (Maduraexpose.com)– Sepasang kekasih yang mulanya sama-sama mabuk cinta akhirnya terjerumus dalam aksi saling lapor.

Kasus itu terjadi setelah cewek cantik asal Parasanga melaporkan mantan kekasihnya TG yang masih satu desa dengannya.

TG dilaporkan pemerkosaan hingga ditetapkan sebagai tersangka. Namun ditengah perjalanan, keluarga TG melakukan perlawanan hukum dengan melaporkan balik TW ke Mapolres Sumenep, Sabtu 2 Desember 2023.

“Saya sebagai Kuasa Hukum TS telah melaporkan balik TW,” demikian Ach. Supyadi, S.H, M.H kuasa hukum TG kepada media ini.

Dasar pelaporan itu karena keluarga TG merasa difitnah dan perbuatan TW dianggap fitnah yang telah mencemarkan nama baik klien dan keluarga.

“Tudingan TW terhadap klien kami mengenai pemerkosaan itu tidak benar, palsu serta fitnah dan mencemarkan nama baik TG dan keluarga. Makanya kami laporkan balik hari ini ke Polres Sumenep” pungkasnya.

Sebelumnya Ach. Supyadi, SH. MH., selaku Kuasa Hukum TS, terduga pelaku pemerkosaan menggelar jumpa pers bertajuk ‘Tidak Ada Pemerkosaan Antara TS & TW’ Yang berlangsung di salah satu Hotel Sumenep,

Pengacara asli Kepulauan Raas tersebut menerangkan jika rencana bermalam keduanya sudah disepakati sedari awal. “Mau menginap di hotel, ini sudah malam kata TS dan dijawab TW, iya,” ucapnya.

“TW justru menawarkan kepada TS, apa kamu mau berhubungan badan? Yang kemudian dijawab iya. Lalu TS kembali berkata, tunggu dulu saya mau ke kamar mandi karena saya baru selesai menstruasi,” ungkap Ach. Supyadi.

Menurutnya, bukti permulaan yang dimiliki pihak Kepolisian juga tidak cukup karena tidak memenuhi dua alat bukti sesuai apa yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP.

“Karena seprai, bantal yang dijadikan alat bukti tuduhan pemerkosaan viral lima jam itu telah diganti sebelumnya oleh pihak hotel,” beber Ach. Supyadi.

Ia juga menyayangkan keterangan resmi Kepolisian yang dinilai terlalu prematur. “Sebab hanya berdasarkan kepada keterangan TW. Bahkan hingga detik ini hasil visum yang penting, apakah memang terjadi kekerasan seksual atau tidak, belum keluar,” katanya.

Terakhir, Ach. Supyadi selaku Kuasa Hukum terduga pelaku pemerkosaan viral lima jam pada hotel di Sumenep itu menyampaikan akan melaporkan balik TW atas tuduhan keterangan palsu dan dugaan pemerasan.

Hingga berita ini diunggah belum ada penjelasan apapun dari pihak Polres Sumenep.

(tim/fer)

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

    Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

    Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

    Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *