Gegara Ban Pecah, Dua Penumpang Minibus Tewas di Sumenep

Terbit: 20 Juni 2021 | 00:30 WIB

Maduraexpose.com– Ban mobil minibus Nomor Polisi (Nopol) M 7399 UA pecah telan dua korban jiwa. Laka maut itu terjadi di Jalan Raya Nasional Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, KM-15, pada Sabtu (19/06/2021) pagi, sekira pukul 06.00 WIB.

“Akibat kecelakaan tunggal itu, dua penumpang minibus meninggal dunia di lokasi dan delapan penumpang lainnya mengalami luka-luka,” tutur Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Sabtu (19/06/2021).

Mobil nahas itu dikemudikan Su’aidi, 45 tahun, warga Desa Ponteh Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan.

Kemudian penumpang mobil minibus yang meninggal dunia yakni Nawari, umur 50 tahun, dan Sumaida, 35 tahun. Keduanya warga Desa Jaddung Kecamatan Pragaan.

Sedangkan 8 (delapan) penumpang lainnya mengalami luka ringan, yakni Sadenah, umur 60 tahun. Musara, umur 70 tahun. Simah, umur 55 tahun, dan Nadia, umur 50 tahun. Mereka berempat merupakan warga Desa Prenduan Kecamatan Pragaan.

Kemudian Marsa’i, umur 70 tahun, warga Desa Gurem Kecamatan Kota Kabupaten Pamekasan. Kardi, umur 45 tahun, dan Subakri, umur 56 tahun. Keduanya warga Desa/Kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso. Serta Yusuf, umur 31 tahun, warga Desa/Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep.

Widiarti memaparkan, kronologis kejadiannya berawal dari mobil minibus merk Isuzu Nopol M 7399 UA dikemudikan Suaidi berpenumpang 10 (sepuluh) orang melaju dari arah barat ke arah timur (Pamekasan-Sumenep) dengan kecepatan tinggi.

“Tapi, sesampainya di Jalan Raya Desa Pakandangan Barat Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, kendaraan yang dikemudikannya mengalami pecah ban bagian kiri depan sehingga mengalami oleng dan melaju di bahu jalan sebelah utara, selanjutnya menabrak pagar rumah milik Ali Murtada,” ujarnya.

Akibat dari kejadian tersebut penumpang bernama Nawari dan Sumaida meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sedangkan 8 (delapan) penumpang lainnya mengalami luka dirawat di Puskesmas Bluto, Kabupaten Sumenep, serta kendaraan mengalami kerusakan material.

Dari kejadian itu, kerugian material untuk kendaraan bermotor (ranmor) ditafsir mencapai Rp10 juta, dan pagar rumah milik Ali Rp5 juta. (Nit/Fer)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *