Gara-Gara Seekor kambing, Warga Giliraja Tega Aniaya Istrinya Sendiri

Terbit: 29 Mei 2019 | 19:10 WIB

Sumenep (Madura Expose) –Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)masayarakat Gili Raja, Desa Banmaleng, Kecamatan Gili Genting akhirnya menggelinding ke ranah hukum setelah korban melaporkan kasus tersebut ke pihak Polres Sumenep.

Idayati, korban kekerasan rumah tangga melaporkan suaminya ke Polres Sumenep dengan laporan polisi nomer :LP/74/V/2019/JATIM/RES SMP tanggal 18 mei 2019.

Idayati resmi menikah dengan marsiwi tgl 15 september 2011 dan tercatat buku nikah Kementrian Agama Republik Indonesia. Namun beberapa bulan terakhir dirinya tertimpa musibah sehingga mengajukan proses cerai pada tgl 16 mei 2019.

Sebelum melakukan proses sidang, Marsiwi suami terlapor Idayati diduga melakukan kekerasan rumah tangga hingga berbuntut pelaporan ke pihak Polres Sumenep.

Dugaan tindak pidana kekerasan itu terjadi pada kamis (16/05201) sekira pukul 08.00 wib dimana terlapor mendatangi rumah pelapor yang kebetulan ada d rumah saudaranya yang bernama H. Zaini.

“Kemudian terlapor berteriak memanggil pelapor dan mengajak pelapor untuk ngantar mengambil kambing yang di duga hasil gono gininya. Karena Idayati tidak mau ,suaminya langsung mencekik leher pelapor,” demikian Bambang salah satu aktivis yang mendampingi korban.

Tak hanya itu,terlapor juga diduga menganiaya seorang nenek bernama Miswani karena berusaha melerainnya. Buntutnya pria kejam itu dilaporkan ke Mapolsek Giligenting oleh ibu miswani dengan bukti visum Puskesmas Gili Raja.

Marsiwi berhadapan dengan dua laporan yang merupakan dugaan laporan penganiayaan ibu miswani dan kekerasan rumah tangga terhadap istrinya dengan jeratan pasal 44. Uu no 23.2004 tentang KDRT.

Bambang Supratman selaku pendamping pelapor meminta kepada penegak hukum untuk di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Biar ada efek jera, bahwa kekerasan rumah tangga berhadapan dengan hukum,” paparnya singkat kepada Redaksi. (fer)

  • Avatar

    administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

    Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

    Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

    Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *