Enam Temuan BPK di Pamekasan Berpotensi Korupsi

Terbit: 8 Oktober 2015 | 05:55 WIB

Maduraexpose.com- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap enam lembaga pemerintah di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, terkait penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014, berpotensi korupsi. Karena, penggunaan anggarannya tidak disertai dengan proses administrasi yang jelas.

Eman temuan BPK itu yakni, pertama, petanggungjawaban belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga, tidak dilengkapi berita acara serah terima hibah barang, sebesar Rp. 98.549.287.497.

Kedua, penyelenggaraan akademi komunitas belum didukung dengan perjanjian kerjasama. Ketiga, pelaksanaan paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung gedung Balai Latihan Kerja (BLK) dan kantor BLK sebesa Rp. 78.127.300.

Temuan keempat, pelaksanaan 14 paket pekerjaan konstruksi jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, tidak sesuai kontrak sebesar Rp. 884.286.957. Temuan kelima, rumah sakit daerah dr. Slamet Martodirdjo dan Akandemi Keperarawatan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak menyusun rencana strategi bisnis, rencana bisnis anggaran dan laporan keuangan sesuai standan akuntansi keuangan.

Temuan keenam, kebijakan Penerapan Pola Keuangan BLUD (PPK-BLUD) pada tempat penginapan Edotrl tidak sesuai ketentuan.

Temuan BPK itu semua, menurut Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan, Muhammad Imron, berpotensi terjadinya korupsi. Sebab prosedur pencairan dan penggunaannya anggarannya, sudah bermasalah. Apalagi ada administrasi yang harus dilengkapi, namun ternyata diabaikan.

“Indikasi korupsinya sangat kuat, terutama bantuan keuangan kepada kelompok masyarakat (Pokmas) di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Cipta Karya karena hanya ada namanya saja, tetapi realisasi kegiatannya tidak sampai 100 persen,” terang Roni-panggilan Muhammad Imron, Kamis (1/10/2015).

Yang paling kentara, imbuh Roni, penggunaan anggaran di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp. 78.127.300. “Kalau sudah tidak sesuai kontrak, maka pembayaran keuangannya kemana?,” ungkap Roni.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan (BPK) Pamekasan, Taufikurrahman, saat dikonfirmasi soal enam temuan BPK itu, khususnya dana hibah yang diserahkan kepada Pokmas, memang tidak dilengkapi dengan berita acara. Pemkab Pamekasan beranggapan bahwa yang dihibahkan bukan barang bergerak seperti jalan yang dikerjakan Pokmas.

“Anggapan kami tidak perlu ada berita acaranya untuk dana hibah. Namun BPK beda persepsi dan harus ada berita acara pemberian hibahnya,” ungkap Taufikurrahman, melalui ponselnya.

Namun, Taufik menegaskan, ke depan kekurangan dari hasil audit BPK, akan semakin diperbaiki. Hal itu sudah disampaikan kepada seluruh dinas yang mendapat catatan dari BPK.

“Soal temuan di dinas yang lain, saya tidak berwenang untuk menjawabnya,” terang Taufikurrahman. (*)

Pewarta : Alhafid Rahmana
Editor : Fathul Yasin
Sumber : Madura Times (Times Indonesia Network)

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

    Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

    Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

    Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *