Sumenep, Maduraexpose.com- Satuan Reskoba Polres Sumenep berhasil menciduk salah satu pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan identitas M. Zainul Mukhlis bin Takiudin Arif (49), tinggal di Jalan Pesantren Pandian, Kota Sumenep sekitar pukul 3 soren kemarin.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat jika ada seorang Lora (sebutan untuk kalangan putra Kiai) yang sering menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Saat dilakukan lidik ke TKP, polisi berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan sedikitpun. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa bong atau alat hisap berikut kompor sabu-sabu.
BB lainnya yang berhasil dimankan berupa sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip ukuran kecil dan sedang seberat 6,81 gram. Kemudian dua buah timbangan elektrik, satu sendok sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp 5.700.000.
“Tersangka akan dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika:, terang AKBP Rendra Redita Dewayana, Kapolres Sumenep melalui juru bicaranya Kasubag Humas, AKP Hasanuddin.
(J88/fer)