Duh,RSUD H. Moh Anwar Sumenep Digugat Keluarga Pasien

Terbit: 24 April 2019 | 18:44 WIB

MaduraExpose.com, Sumenep – Merasa keluarganya tidak dilayani dengan baik oleh pihak rumah sakit, Didik (36), Warga Desa Palongan, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggugat pelayanan Rumah Sakit Daerah (RSUD) H. Moh Anwar Sumenep, Senin (15/4/2019) lalu.

Sebab, pasien atas nama Mukmin (54), warga Desa Palongan, Kecamatan Bluto, terpaksa dirujuk ke rumah sakit Surabaya, setelah di diagnosa dari pihak Rumah Sakit Sumenep.
Padahal sebelumnya, pasien tersebut tidak mendapat pelayanan yang maksimal, alias ditelantarkan oleh pihak rumah sakit.
Sehingga ketika ditunjuk untuk dirujuk ke rumah sakit Surabaya, pihak keluarga merasa tidak nyaman, dan kecewa pada pelayanan RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep.
“Kami merasa tidak nyaman atas pelayanan RSUD H. Moh. Anwar. Pada jam 5 sore, kami siap untuk berangkat dirujuk ke Surabaya. Namun, hingga jam 23.00 malam kami baru berangkat dari Sumenep menuju Surabaya. Pelayanan administrasi yang bertele-tele, membuat semua pihak keluarga kami panik. Saat ini pasien sudah dioperasi di Rumah Sakit Dr. Sutomo Surabaya,” Kata Didik, pada media ini.

Didik mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah menempuh jalur hukum dan menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada Kuasa Hukumnya.
Deki Irawan, selaku kuasa Hukum keluarga pasien, akan melakukan gugatan ke pengadilan terkait perlakuan pihak RSUD H. Moh Anwar.

“Kami sudah lakukan somasi pada pihak RSUD. H. Moh Anwar Sumenep. Dan kami segera akan layangkan gugatan ke pengadilan. Ini bukan main-main, ini persoalan jiwa,” terangnya.
Sementara Kepala Instalasi Peduli Pelanggan (IPP) Vinda S. Basri didampingi Herman Wahyudi menyampaikan

Deki Irawan, selaku kuasa Hukum keluarga pasien

“Jika secara prosedur, keluhan dari pihak pasien, seharusnya melalui IPP terlebih dahulu. Hingga saat ini, IPP masih belum menerima laporan terkait keluhan dari keluarga Pasien. Jika pihak keluarga pasien tanpa kordinasi dengan IPP dan langsung melayangkan gugatan, monggo kami persilahkan,” pungkas Vinda S. Basri. (Jar/diens)

  • Avatar

    administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

    Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

    Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

    Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *