JAKARTA – Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan anggota BPK Achsanul Qosasi untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (3/11/2023).
“Terhitung sejak hari ini Kejagung menahan AQ untuk 20 hari ke depan (3 November 2023-23 November 2023) di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” tambahnya.
Achsanul Qosasi diduga menerima aliran dana senilai Rp40 miliar terkait penanganan perkara korupsi BTS Bakti Kominfo.
Uang itu diterima Achsanul Qosasi dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui orang kepercayaannya Windi Purnama dan Sadikin Rusli.
“Tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt diduga Saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar dari IH melalui WP dan SR,” katanya.
Atas dugaan tindak pidana itu, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 b, Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 UU TPPU.
Achsanul Qosasi yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini terlihat keluar Gedung Bundar dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung.
Kuntadi menyatakan Achsanul Qosasi ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba. (hmd/nsi)
Sumber: tvOneNews