Din Syamsudin: Presiden Bisa Dimakzulkan

Terbit: 1 Juni 2020 | 22:34 WIB

[vc_row][vc_column][vc_column_text]

MADURAEXPOSE.COM–Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Din Syamsudin, berpendapat, pemimpin bisa dimakzulkan jika amanat kepemimpinan tidak ditunaikan sebagai amanat.
“Jika ada penyimpangan dari amanat, kelompok ini memberikan hak kepada rakyat, warga negara, yakni hak untuk mengkritik, hak untuk mengoreksi, bahkan nanti hak untuk menyoal kembali amanat yang telah diberikannya itu, untuk menarik kembali mandat yang telah diberikan. Itu yang disebut pemakzulan,” kata Din Syamsudin dalam diskusi ‘Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19’, Senin (1/6).
Din menjelaskan, kata pemakzulan berasal dari bahasa Arab, yakni azala artinya mencopot sesuatu, menyingkirkannya ke samping dan dia tersingkir. Secara etimologis, kata dia, arti pemakzulan sangat kuat jika dibandjngka dengan impeachment.
Dalam tradisi pemilihan pemimpin politik Islam ada beberapa gradasi dari pemakzulan itu, yakni sekedar azlul hakim, artinya penyingkiran atau pencopotan tadi itu. Tapi tingkatan tertinggi adalah Alkhuruj anil hakim.
“Alkhuruj anil hakim, kita keluar karena rakyat memberontak, karena rakyat melakukan aksi-aksi terutama amar makruf nahi munkar,” ucap Din.
Dia menegaskan Islam dan pemikiran politik Islam sangat tegas dan keras. Ini karena amanat kepemimpinan berasal dari Tuhan.
“Jadi Islam dan pemikiran politik Islam, sangat tegas dan keras. Kenapa? Karena amanat kepemimpinan itu suci, bukan amanat rakyat tapi amanat Tuhan. Maka itu, sesuatu yang harus diemban. Maka pemakzulan itu adalah sesuatu yang dimungkinkan,” ucap dia. (*)

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

    Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

    Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

    Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *