Dialektika ‘Mens Rea’ Pandji: Antara Komedi, Niat, dan Panggung Hukum

oleh -177 Dilihat
Pandji Pragiwaksono [Instagram/lbh_jakarta /@pandji.pragiwaksono]

 


Dalam diskursus hukum pidana, kita mengenal asas actus non facit reum nisi mens sit rea—sebuah tindakan tidak membuat seseorang bersalah kecuali jika pikirannya juga bersalah. Namun, di tangan Pandji Pragiwaksono, konsep akademik yang berat ini bertransformasi menjadi materi komedi yang memicu polarisasi masif.

 

Bedah Akademik: Niat vs. Konteks

 

Secara teoretis, mens rea (niat jahat) dalam seni pertunjukan—khususnya stand-up comedy—memiliki batasan yang kabur. Apakah niatnya murni animus jocandi (niat untuk bercanda) atau justru mengandung unsur penghinaan? Para akademisi hukum mungkin akan berdebat panjang di ruang sidang, sementara netizen sudah menjatuhkan vonis di ruang komentar.

 

Perspektif Humoris-Intelek

 

Mari kita jujur: membahas mens rea di warung kopi Madura sambil membedah humor Pandji adalah sebuah bentuk ‘kemewahan intelektual’ yang aneh. Pandji seolah memaksa kita untuk belajar hukum pidana tanpa harus masuk fakultas hukum. Kontroversi ini membuktikan bahwa di Indonesia, sebuah lelucon bukan hanya soal tawa, tapi soal apakah niat di balik tawa tersebut bisa dipidanakan atau tidak.

 

Secara intelektual, pro-kontra ini adalah tanda sehatnya dialektika (atau setidaknya tanda bahwa kuota internet kita masih banyak). Pihak yang pro melihat ini sebagai kebebasan berekspresi, sementara yang kontra melihatnya sebagai pelanggaran etika yang melampaui batas mens rea.

Kesimpulan Editorial: Mungkin kita perlu sepakat bahwa dalam komedi, satu-satunya mens rea yang benar-benar jahat adalah niat untuk melucu tapi tidak lucu sama sekali. Selebihnya? Biarkan dialektika publik yang bekerja.

Tentang Penulis: Tim/Red. MADURA EXPOSE

Gambar Gravatar
www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Tinggalkan Balasan