Dewan Pers dan Komnas HAM Resmi Bersinergi Lawan Kriminalisasi Jurnalis

Terbit: 23 Januari 2026 | 06:11 WIB

MaduraExpose.com – Komitmen perlindungan terhadap keselamatan jurnalis di tanah air memasuki babak baru. Dewan Pers bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi menjalin kerja sama strategis untuk memperkuat ekosistem kebebasan pers dan menangkal segala bentuk kriminalisasi terhadap awak media.

Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Senin (19/1/2026). Sinergi ini dirancang khusus untuk memutus rantai intimidasi, teror, hingga kekerasan fisik yang masih kerap membayangi profesi wartawan di lapangan.

Menangani Kasus Secara Menyeluruh

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa perlindungan jurnalis tidak bisa dilakukan secara parsial. Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga adalah kunci utama dalam memberikan rasa aman bagi para pencari berita.

“Kerja sama dengan kepolisian dan Komnas HAM menjadi sangat penting agar kasus-kasus kekerasan terhadap pers dapat ditangani secara menyeluruh dan berkeadilan,” tegas Komaruddin dalam keterangannya di hadapan awak media.

Beliau juga menyoroti masih adanya “pekerjaan rumah” berupa kasus-kasus kekerasan yang belum tuntas. Komaruddin mengingatkan bahwa segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik adalah pelanggaran serius terhadap semangat demokrasi dan prinsip negara hukum.

Ruang Aman untuk Pilar Demokrasi

Senada dengan hal tersebut, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebutkan bahwa MoU ini merupakan respons cepat atas maraknya kriminalisasi terhadap media yang sedang menjalankan tugas.

“Komnas HAM dan Dewan Pers bersepakat membangun sinergi agar memberikan ruang aman bagi pers. Kami ingin keselamatan jurnalis lebih terjamin dan terlindungi ke depan,” kata Anis.

Anis menambahkan, fungsi kedua lembaga ini saling beririsan dalam menjaga kebebasan berekspresi. Dengan adanya MoU ini, diharapkan ekosistem pers Indonesia tidak hanya tumbuh subur, tetapi juga terlindungi dari upaya-upaya pelemahan oleh pihak-pihak tertentu.

Pers Sebagai Penjaga Informasi Publik

Bagi kedua lembaga ini, jurnalis bukan sekadar pengolah kata, melainkan salah satu pilar utama demokrasi. Agar publik bisa memperoleh informasi yang jujur, berimbang, dan berorientasi pada kepentingan umum, maka negara wajib memastikan jurnalis bekerja tanpa rasa takut.

Dengan ditekennya MoU ini, diharapkan tidak ada lagi jurnalis, termasuk di wilayah daerah, yang merasa dibiarkan sendirian saat menghadapi tekanan atau ancaman hukum akibat karya jurnalistiknya. (Ferry Arbania)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Kodim Sumenep Serahkan Truk Operasional KDKMP, Perkuat Ekonomi Desa

Terbit: 28 April 2026 | 12:19 WIB SUMENEP – Langkah strategis ditempuh Kodim 0827/Sumenep dalam memperkuat urat nadi perekonomian perdesaan. Penyerahan satu unit truk operasional kepada Kelompok Daerah Kerja Mandiri…

Dandim Sumenep Gaspol: Jembatan Ambunten & Bedah Rumah Warga

Terbit: 26 April 2026 | 11:31 WIB SUMENEP – Komitmen TNI dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur dan pengentasan hunian tidak layak di Sumenep kian nyata. Dandim 0827/Sumenep, Letkol Inf Citra Persada,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *