Scroll untuk baca artikel
Pamekasan Expose

Demo LSM, Deksa Penutupan Reklamasi Ilegal

Avatar photo
105
×

Demo LSM, Deksa Penutupan Reklamasi Ilegal

Sebarkan artikel ini

MADURAEXPOSE.COM, PAMEKASAN–Kota Gerbang Salam selalu di Guncang beberapa aksi Demo oleh kalangan Aktivis, LSM, dan parlemen Masyarakat. Seperti yang kita lihat dan ketahui bersama munculnya di beberapa media elektronik, cetak maupun online pada setiap bulannya, kurang lebih dari empat kali aksi dalam sebebulan.

Bulan ini Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formasi) dan Forum Aksi Mahasiswa (Famas) melakukan aksi Ke Kantor DPRD Pamekasan Madura Jawa Timur, senin (17/10/16) pagi, mengungkap terkait kasus reklamasi yang hingga kini masih belum ada titik temu.

Pantauan wartawan Memorandum Pamekasan massa aksi dari dua (2) lembaga tersebut berkumpul di sebelah barat areal monomen arek lancor, dan bergerak menuju kantor DPRD Pamekasan, dengan membawa sejumlah poster kecaman.

Merupakan suatu kenyataan yang aneh , karena ternyata praktek penjajahan masih tetap terjadi, hanya berubah bentuk, sehingga mereka menganggap hal tersebut sebagai penjajahan baru (the new colonialism) penjajahan yang seperti itu dinilai lebih kejam dan dahsyat dari penjajahan klasik, karena korbannya bukanlah negara lain, melainkan negara sendiri, yakni bangsa indonesia (NKRI) Bumi gerbang salam khususnya yang sudah dimonopoli oleh pengusaha dan pemilik modal.

” Penjajahan modern yang kita alami saat ini tidak tampak seperti penjajahan, tetapi dampaknya sangat terasa, persis seperti logika “bau kentut” bentuknya tidak kelihatan tetapi busuknya membuat orang menutup hidung,” terang Abdus Marhaen Salam, Ketua Famas dalam orasinya saat menuju kantor DPRD.

Dalam selebaran yang mereka edarkan tercatat jelas bahwa salah satu misinya yakni ” Ajaga Tana Na’ Poto” yakni mereka akan terus menyuarakan keluhan masyarakat terkait dengan reklamasi yang berindikasi “Ilegal” seperti yang telah disampaikan dalam aksi sebelumnya, sebagaimana pernyataan ketua komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan yang meminta waktu satu minggu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dengan membentuk panitia atau tim AD HOC.

Pernyataan sikap sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Formasi dalam aksi tersebut yakni apabila reklamasi itu berlebel ILEGAL maka pihaknya meminta ketua komisi I untuk segera menutup reklamasi, namun apabila penyelesaian dengan Komisi DPRD Pamekasan menemui jalan buntu maka mereka akan bergandengan tangan dengan masyarakat untuk menutup reklamasi itu dengan cara mereka sendiri.(sjk)