Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Cegah Eksploitasi dan Trafficking, Dinsos Sumenep Gelar Sosialisasi Cara Adopsi Anak

Avatar photo
219
×

Cegah Eksploitasi dan Trafficking, Dinsos Sumenep Gelar Sosialisasi Cara Adopsi Anak

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MADURA EXPOSE. Dalam rangka memberikan pemahaman tentang adopsi atau pengangkatan anak, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep menggelar sosialisasi kegiatan pelayanan dan perlindungan sosial, hukum bagi korban eksploitasi, perdagangan perempuan dan anak tahun anggaran 2018, bertempat di di Hotel utami Sumekar.

Acara yang melibatkan sejumlah sumber terkait seperti Komisi IV DPRD Sumenep, Pengadilan Negeri Sumenep, Pengadilan Agama Sumenep, Peksos Kemensos RI,
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan dihadiri oleh peserta dari berbagai kalangan.

Kepala Dinsos Sumenep Drs.HR Akhmad Aminullah, M.si dalam sambutannya mengatakan, acara sosialisasi adopsi/ pengangkatan anak itu merupakan kegiatan pelayanan dan perlindungan sosial dan hukum bagi korban eksploitasi, perdagangan perempuan dan anak tahun anggaran 2018.

Menurutnya, anak merupakan amanah dan karunia Tuhan yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak adalah tunas, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan.

“Kesejahteraan dan perlindungan terhadap anak, menjadi bagian yang sangat penting dari pembangunan kesejahteraan sosial. Anak sebagai penerus bangsa perlu dipersiapkan sejak awal agar tujuan anak sebagai pemilik era masa mendatang dapat tercapai,” demkian Kepala Dinsos Sumenep Drs.HR Akhmad Aminullah, M.si dalam sambutannya, 28 November 2018.

Selain itu,mantan Kepala Dishub Kabupaten Sumenep ini mengaku sangat prihatin dengan masih maraknya kasus-kasus anak yang diterlantarkan oleh orang tuanya, perdagangan bayi (trafficking) dan pelanggaran terhadap prosedur perijinan pengangkatan anak dan lain-lain, yang mengakibatkan rentannya perlindungan dan jaminan sosial anak.

“Sejauh ini pihak pemerintah terus berupaya dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi anak diantaranya dengan diterbitkannya undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” imbuhnya.

Dijelaskan Aminullah, undang- undang itu kemudian dierkuat dengan terbitnya peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2007 yang dijelaskan lebih rinci dalam peraturan menteri sosial nomor 110 tahun 2009, tentang persyaratan pengangkatan anak sebagai salah satu upaya memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak.

“Komitmen pemerintah ini untuk memberikan perlindungan anak sebagaimana yang tertuang dalam peraturan diatas, yang pada dasarnya bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan perundangan yang berlaku,” papar pria yang juga karib dipanggil Minul ini.

Aminullah juga menjelaskan adanya
kegiatan sosialisasi kali ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang bisa dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pengangkatan anak yang mencakup ketentuan dan syarat-syarat pengangkatan anak, sampai dengan pengawasan pelaksanaan pengangkatan anak dan pelaporan.

“Kami berharap para nara sumber sosialisasi adopsi anak ini menggunakan bahasa yang mudah diserap dan dimengerti. Hal ini mengingat peserta sosialisasi berasal dari perangkat desa/kelurahan.
dalam pelaksanaan sosialisasi ini juga diharapkan ada sesi tanya jawab kepada peserta sehingga dapat memperdalam wawasan terkait adopsi anak”.sambungnya disambut aplaus peserta.

Kepala Dinsos Sumenep juga meminta peserta agar
mengikuti kegiatan sosialisasi secara serius sehingga dapat menyerap materi yang disampaikan narasumber.

“Setelah sosialisasi, ilmu yang didapat peserta diharapkan dapat disampaikan kepada masyarakat agar masyarakat juga memahami tata cara adopsi anak. Jika di desa ditemui pengangkatan anak tanpa prosedural, agar di dorong untuk segera memproses pengadopsian anak sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku,” tutup Aminullah. (saf/fer/Red)