Bupati Fauzi Saat PPKM Darurat

Terbit: 5 Juli 2021 | 01:02 WIB

Maduraexpose.com– Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH, MH memantau pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerahnya pada hari pertama.

Bupati bersama Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, S.I.K, SH, MH dan Dandim 0827 Sumenep, Letkol Inf Nur Cholis, A.Md, melakukan pemantauan dengan mengunjungi sejumlah cafe dan rumah makan di wilayah Kecamatan Kota Sumenep, Sabtu (03/07/2021) malam.

“Pemberlakuan PPKM Darurat adalah upaya pemerintah dalam menekan laju penyebaran COVID-19, karena terjadi peningkatan penyebaran kasus termasuk di Kabupaten Sumenep,” kata Bupati di sela-sela pemantuannya.

Bupati menyatakan, PPKM Darurat berlaku di Kabupaten Sumenep sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021, sehingga pihaknya perlu memantau sekaligus menyosialisasikan kepada masyarakat, mengingat pelaksanaannya ada batasan waktu aktivitas yang dilakukan masyarakat.

“Yang jelas aktivitas masyarakat di PPKM Darurat ada batasan waktunya hingga pukul 20.00 WIB, seperti supermarket atau swalayan dengan kapasitas pengunjung 50 persen, termasuk larangan makan dan minum di tempat cafe serta rumah makan atau warung, semuanya hanya melayani pemesanan atau dibawa pulang,” tuturnya.

Untuk itulah, masyarakat hendaknya mematuhi aturan PPKM Darurat demi pencegahan dan penanganan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumenep, supaya kesehatan masyarakat pulih dan ekonomi bangkit.

Seluruh masyarakat harus mematuhi PPKM Darurat, karena kalau tidak berhasil hingga batas waktunya, tentu saja pemerintah memperpanjang pelaksanaannya, yang berakibat terhadap aktivitas dan ekonomi masyarakat

“Saya mengharapkan masyarakat harus sadar untuk melaksanakan aturan PPKM Darurat di Kabupaten Sumenep supaya pemerintah tidak memperpanjang penerapannya. Karenanya kalau bukan kita siapa lagi yang menjaga Sumenep, jadi mari bersama-sama disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) dan divaksin,” terang Bupati Achmad Fauzi.

Di tempat yang sama, Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, SIK, SH, MH mengungkapkan, pihaknya bersama jajaran Kodim 0827 Sumenep dalam memantau pelaksanaan PPKM Darurat tidak hanya di wilayah Kecamatan Kota saja, tetapi hingga kecamatan lainnya.

“Pemantauan ini juga dilakukan di seluruh kecamatan se-Kabupaten Sumenep dalam rangka menekan laju penularan COVID-19 di daerah, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri RI yang pelaksanaan PPKM Darurat mulai 03 hingga 20 Juli 2021,” jelasnya.

Sementara Komandan Kodim (Dandim) 0827 Sumenep, Letkol Inf Nur Cholis, A.Md menambahkan, jika masyarakat masih ada yang berkerumun seperti di cafe, rumah makan atau warung melebihi batas waktu untuk dilakukan pemeriksaan swab antigen di tempat.

“Kami bertindak tegas dengan men-swab antigen di lokasi bagi masyarakat yang membandel berkerumun baik di cafe, rumah makan dan tempat lainnya. Bahkan, masyarakat yang hasil swab-nya positif COVID-19 langsung diisolasi agar tidak menular kepada orang lain,” pungkasnya. (sik/Fer)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Mimpi Buruk ‘Paman Sam’ di Tanah Persia: Mengapa Iran Sulit Ditaklukkan?

Terbit: 8 April 2026 | 04:00 WIB SUMENEP, MaduraExpose.com – Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali menyeret nama Iran ke pusaran spekulasi militer global. Di tengah “jurus mabuk” kebijakan luar…

Jari Netanyahu dan Nalar Sundar Pichai: Mengapa Algoritma Tak Bisa Dibodohi Narasi Receh?

Terbit: 20 Maret 2026 | 10:04 WIB Oleh: Redaksi Madura Expose Strategic PENGANTAR: DRAMA JARI VS LOGIKA DATA Dunia maya sedang gempar dengan hal-hal trivial. Media-media nasional bertransformasi menjadi “detektif…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *