Scroll untuk baca artikel
Expose Utama

Buntut Penangkapan Kasus Pil Y di Sumenep, Polisi di Praperadilankan

Avatar photo
381
×

Buntut Penangkapan Kasus Pil Y di Sumenep, Polisi di Praperadilankan

Sebarkan artikel ini

Maduraexpose.com- Penangkapan warga Sumenep terkait kasus Pil Y berbuntut pada perlawan dari pihak tersangka yang melaporkan praperadilan polisi yang menangkapnya ke Pengadilan Negeri Sumenep.

Redaki mengutip secara utuh sidang praperadilan yang berlangsung pad Selas (13/2) lalu dari laman TribunNews tanpa dilakukan edit sedikitpun, berikut laporannya:

Proses Penangkapan Tersangka Pil Y di Sumenep Dipraperadilankan, Tiga Saksi Memberikan Keterangan
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP -Sidang lanjutan permohonan praperadilan oleh tersangka Khairil Hadi (28), kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis Pil Y di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura berlangsung hari Selasa (13/2/2024) pukul 10.45 WIB.

Melalui kuasa hukumnya, Marlaf Sucipto menghadirkan tiga orang saksi di hadapan Majelis Hakim Ketua Sidang (Muhammad Arif Fatoni) untuk menjelaskan proses penangkapan kliennya.

Tiga orang saksi itu diantaranya, Hamidi (orang tua tersangka), Homsatun (saudara kandung tersangka) dan Miswari (suami dari saksi Homsatun).

Ketiga saksi ini memberikan kesaksian atas proses penangkapan tersangka saudara Khairil Hadi, warga Dusun Maronggi Daja RT/RW 002/001 Desa Pragaan Laok Kecamatan Pragaan.
Ketiga saksi ini menuturkan, bahwa saat polisi melakukan penangkapan tersangka Khairil Hadi tanpa menunjukkan surat perintah atau pengenal diri langsung masuk ke dalam rumah.

“Ada empat orang, yang masuk ke dalam ruah empat dan di mobil satu orang,” tutur Hamidi, saksi pertama yang saat tersangka ditangkap berada di lokasi menyampaikan secara lisan di depan Majelis Hakim Ketua di PN Sumenep.

Marlaf Sucipto menyampaikan, bahwa permohonan praperadilan oleh kliennya ini untuk menguji sah tidaknya proses penangkapan, penahanan dan penggeledahan terhadap tersangka Khairil Hadi.

“Sidang praperadilan ini sudah kesekian kalianya, dan sidang kali ini sudah tahap pembuktian saksi dari pemohon. Dan bukti surat dari termohon satu dan termohon dua, termohon satu kepolisian dan termohon dua kejaksaan,” terang Marlaf Sucipto pada TribunMadura.com.

Berdasarkan saksi dan fakta persidangan lanjutnya, proses penangkapan, penggeledahan dan penahanan itu tidak sesuai denganelain Peraturan Kapolri atau Perkap nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi hak-hak manusia.

“Rekan – rekan kepolisian dalam melakukan proses penangakapan itu tidak sah, tidak sahnya dimana, dalam Perkap nomor 8 tahun 2009 itu diatur bahwa pada saat melakukan penangkapan kepolisian ini harus menunjukkan identitasnya dulu. Kemudian menunjukkan surat perintah penangkapan, dan dua poin ini tidak dilakukan,” tuturnya.

Selain itu katanya, harusnya proses penangkapan pemohon (tersangka) dari kepolisian bareng kades atau ketua RT atau RW. Namun, hal itu tidak dilakukan.
“Itu tidak dilakukan oleh rekan-rekan kepolisian,” katanya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas saat dikonfirmasi terkait proses penangkapan tersangka kasus obat – obatan Pil Y ini apakah sudah sesuai SOP atau tidak.

Mantan Kapolsek Sumenep Kota ini hanya merespon, bahwa kasus tersebut saat ini masih proses praperadilan.

“Saat ini kasus tersebut masih proses praperadilan,” singkatnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Polsek Prenduan Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis Pil Y dengan 4 tersangka pada Kamis (28/12/2023) lalu.

Ke- empat tersangka itu adalah Khairil Hadi (28) warga Dusun Maronggi Daja RT/RW 002/001 Desa Pragaan Laok, Khairul Anam (19), warga Dusun Aeng Soka, RT/RW 003/001 Dusun Pragaan Laok Kecamatan Pragaan.

Tersangka lainnya adalah Mohammad Feriyanto (17) warga Dusun Blajud RT/RW 002/001 Desa Karduluk, Zainol Hayat (20) warga Dusun Drasah Barat RT/RW 021/004 Desa Prenduan Kecamatan Pragaan.