Budak Narkoba Dibekuk Reskoba Sumenep

Terbit: 3 Mei 2016 | 23:59 WIB

MADURA EXPOSE—Dua budak narkoba jenis sabu-sabu berhasil diciduk oleh Saturan Reserse Narkoba (Satreksoba) Polres Sumenep sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah hotel di Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep, Madura Selasa, 3 Mei 2016.

Dua tersangka tersebut yakni Moh. Nur Hayat (27), warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep dan Susyanto, Warga Kecamatan Sokobanah, Sampang. Keduanya dibekuk aparat di kamar hotel.

“Dua Tersangka ditangkap saat transaksi sabu-sabu dikamar hotel no 24 yang ada di Jalan Tronojoyo Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota,” terang AKP Hasanudin kepada awak media.

Selain membekuk dua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,56 gram yang dibungkus plastik klip kecil.Mereka dijerat pasal 114 (1) Subsider pasal 112 (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun penjara. [M21/F33]

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *