MADURA EXPOSE—Dua budak narkoba jenis sabu-sabu berhasil diciduk oleh Saturan Reserse Narkoba (Satreksoba) Polres Sumenep sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah hotel di Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep, Madura Selasa, 3 Mei 2016.
Dua tersangka tersebut yakni Moh. Nur Hayat (27), warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep dan Susyanto, Warga Kecamatan Sokobanah, Sampang. Keduanya dibekuk aparat di kamar hotel.
“Dua Tersangka ditangkap saat transaksi sabu-sabu dikamar hotel no 24 yang ada di Jalan Tronojoyo Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota,” terang AKP Hasanudin kepada awak media.
Selain membekuk dua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,56 gram yang dibungkus plastik klip kecil.Mereka dijerat pasal 114 (1) Subsider pasal 112 (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun penjara. [M21/F33]