BPKAD Sumenep Masih “Pusing” Soal Pajak Bumi dan Bangunan

Terbit: 11 November 2021 | 17:04 WIB

[vc_row][vc_column][vc_column_text]Maduraexpose.com-Kepala Bagian Penagihan, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumenep, Suhermanto mengatakan, pembayaran pajak merupakan kewajiban yang harus ditunaikan setiap wajib pajak.

“Bayarlah PBB (pajak bumi dan bangunan) dan jenis pajak yang lain, karena itu kewajiban dan tidak memberatkan,” kata Suhermanto.

Menurutnya, pembayaran pajak khususnya PBB di Kabupaten Sumenep dinilai cukup murah dibandingkan daerah lain. Saat ini nilai PBB yang harus ditunaikan oleh wajib pajak ada yang jumlahnya hanya Rp5 ribu rupiah setiap tahun. “Ada nilai wajib pajak di Sumenep yang hanya lima ribu dan ada enam ribu rupiah setiap tahun,” ungkap dia.

Ketaatan pembayaran pajak kata pria yang akrab disapa Herman ini salah satunya bisa membantu negara atau pemerintah daerah dalam sektor pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum.

Kewajiban pembayaran pajak merupakan amanat Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana yang ditegaskan pada Pasal 23 A dan Pasal 30 ayat (1) UUD 1949. Selain itu juga diatur pada UU No. 16 tahun 2009.[*][/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *