Sumenep,MaduraExpose.com- Kabid pengawasan dan penanggulangan badan lingkungan hidup (BLH) Sumenep, Ernawati Utomo kepada awak media mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih kesulitan menentukan jadwal adanya zona hijau terbuka yang dimiliki Pemkab Sumenep.
Sementara amanah untuk pemenuhan zona hijau harusnya terpenuhi sedikitnya 30 persen di kawasan ruang terbuka.
“ 30 persen kawasan hijau sebenarnya tak harus terkumpul dalam satu zona. Bisa tersebar di beberapa kawasan”, ujarnya.
Saat ini, lanjut Ernawati, inisiatif pemerintah mengumpulkan beberapa kawasan untuk dijadikan zona hijau di ruang terbukan terus dilakukan meski hal itu diakuinya sangat sulit.
Ironinya lagi, diakuinya, Pemerintah Kabupaten Sumenep belum memiliki data pasti tentang daerah mana saja yang sudah masuk kawsan hijau.
“Ruang terbuka hijau itu belum teridentifikasi secara riil berdasarkan kepastian data”, timpalnya.
(NDA/FER)