BK DPRD Sumenep Satu Pintu, Yang Ditunjuk Langsung Sakit?

Terbit: 1 Maret 2022 | 18:22 WIB

Sumenep, (Maduraexpose.com) —Pengungkapan kasus surat sakti Komisi II DPRD Sumenep terkesan ditutup-tutupi setelah banyak kecaman dato berbagai pihak.

Itu terlihat setelah Ketua Badan Kehormatan -BK DPRD Sumenep Samioedin “lempar handuk” persoalan ini dengan menyatakan konfirmasi satu pintu ke Wakil BK, yakni Nurus Salam alian Oyuk.

Anehnya, Oyuk yang merupakan Anggota dewan dari Partai Gerindra justru mengaku sakit setelah dikonfirmasi sebelumnya berasan ada acara di Surabaya.

Untuk mencari kepastian hasil kinerja Wakil Ketua BK terkait surat sakti Komisi II DPRD Sumenep ke pihak SKK Migas Jabanusa itu tak henti-henti mengkonfirmasikan persolan itu ke Oyuk alias Nurus Salam.

Melalui sambungan telpon Oyuk berjanji akan memberikan klarifikasi lanjutan pada hari Senin, 1 Februari 2022. Ironisnya, pada hari yang telah dijanjikan,yang bersangkutan menghubungi media ini via telpon WA bahwa diundur lagi pada hari Selasa hari ini. Namun hingga berita ini diturunkan, Oyuk belum ada keterangan apapun terkait kelanjutan surat sakti itu, “Satu pintu kok makin buntu” celetuk tim editor pemberitaan.

Sebelumnya, Polemik soal Surat Sakti Komisi II DPRD Sumenep Ke SKK Migas seperti beredar dikalangan wartawan tertuang dalam surat resmi komisi II DPRD Kabupaten Sumenep nomor: 2/komisiII/I/2022, tertanggal 13 Januari 2022.

Surat itu beredar dengan tanda tangan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep mendapatkan,meski hal itu dibantah oleh pihak terkait dengan dalil di scan oleh pihak stafnya.

Kendati demikian, beragam reaksi tetap bermunculan dari berbagai kalangan, termasuk dari pendapat Hukum dari dari Direktur Kontra’SM Kabupaten Sumenep, Zamrud Khan.

Pihaknya mendesak Badan Kehormatan DPRD Sumenep untuk memanggil Wakil Ketua DPRD dan seluruh pihak terkait agar tidak menimbulkan keresahan publik berkepanjangan.

“BK harus hadir dan melakukan Klarifikasi kepada pihak yang di duga terlibat. Bahwa Pansus itu termasuk alat DPRD dan ingat DPRD Kabupaten/kota menyusun kode etik yang berisi norma, yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya,”ujar Zamrud Khan melalui pesan WahtsApp yang diterima Maduraexpose.com, Ahad 20 Februari 2022.

Zamrud melanjutkan, klarifikasi terhadap anggota dewan yang dianggap punya masalah semata-mata untuk menjaga marwah DPRD.

“Intinya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD Kabupaten/kota sesuai pasal 399 UU No 17 Tahun 2014,” imbuh Zamrud Khan menjelaskan.

Lebih rinci pihaknya kepada Maduraexpose.com menandaskan, jika BK DPRD Kabupaten Sumenep Lamban atau tidak mampu mengambil keputusan sebaiknya Badan Kehormatan dapat meminta bantuan dari ‘ahli independen’.

“Itu sesuai dengan pasal 408 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014,”tandasnya.

Zamrud mengingatkan soal pertanggung jawaban anggota dewan dalam mengemban amanah.

“Dan ingat Sumpah atau janji anggota DPRD itu berat di hadapan Allah SWT. Karena sumpahnya mereka itu atas nama Allah dan berjanji kepada Allah akan memperjuangkan aspirasi rakyat sesuai pasal 369 pada undang-undang yang sama,” urainya lagi panjang lebar.

Ditanya apakah kasus “Surat Sakti” itu ada langkah hukum lain selain ke BK DPRD Sumenep ?

“Jawabnya ada jika hal tersebut telah teralisasi, maka ini masuk dalam dugaan Gratifikasi dan bisa dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK,Red.),” tandasnya lagi.

Zamrud mengaku khawatir persoalan “Surat Sakti” yang menggemparkan DPRD Sumenep bukan hanya ini saja. Untuk itu penting bagi BK untuk mengusut ini sampai tuntas keakar-akarnya.

” Saya kwatir, dugaan saya jangan-jangan ini bukan hal yang pertama kalinya melainkan ini adalah yang pertama kali diketahui,” tutupnya.

Dikonfirmasi wartawan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sumenep, Faisal Muhlis dalam surat resmi komisi II tersebut, pihaknya mengaku tanda tangannya di scan oleh pihak staf.

“Saya kaget kok ada nama saya, setelah saya telusuri ternyata tandatangan saya di scan sama staf. Kemudian saya panggil staf terkait,” kata Wakil Ketua DPRD Sumenep, Faisal Muhlis saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis 17 Februari 2022 seperti dilansir Memoonline.

Faisal Muhlis, Wakil Ketua DPRD Sumenep (kolase foto: memoonline)

Meski tandatangannya diduga digunakan tanpa ijin oleh oknum staf pendamping tersebut, Faisal Muhlis memandang hal itu biasa terjadi dan tak mau mempermasalahkannya.

“Yang mau dilaporkan siapa? Iya kan staf, kasihan dong. Masak staf mau dilaporkan balik. Ini bukan soal marwah, marwah saya bisa jatuh jika saya melakukan, kalau saya enggak melakukan enggak ada soal itu,” ujarnya. (*)

Sumber:—–
Editor: Ferry Arbania

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

    Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

    10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

    Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *