MADURA EXPOSE—Ketua Badan Kehormatan – BK DPRD Pamekasan resmi mencopot jabatan Iskandar dari Ketua Komisi III karena terbukti melanggar kode etik terkait foto syur bersama seorang janda cantik yang tak lain masih tetangganya.
Menurut Taufik, hasil rapat paripurna Laporan BK DPRD Pamekasan, memutuskan Iskandar politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinyatakan melanggar kode etik DPRD dan Undang-Undang Perkawinan.
Dijelaskan Taufik, berdasarkan surat aduan dan fakta-fakta yang mengacu pada pasal 673,tentang peraturan DPRD Pamekasan Nomor 1 Tahun 2014, juncto pasal 15 dan 16 peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2015, BK DPRD melakukan pemanggilan kepada Iskandar, Ketua Komisi III sebagai teradu dan Adezta Mellany yang mengadukan kasusnya.
Pihak teradu mengakui segala kabar maupun isu yang berkembang di media dan menyebar luas dikalangan masyarakat Pamekasan. Teradu tidak menampik jika pria bersama perempuan dalam foto mesra yang beredar luas itu adalah dirinya saat berstatus suami-istri.
BK menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Iskandar dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Pamekasan karena yang bersangkutan terbukti tidak menjunjung tinggi moral sebagai wakil rakyat. Politisi asal Pademawu itu juga dianggap melanggar ketentuan pasal 38 huruf B peraturan DPRD nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD. [dbs/add/fer]