SUMENEP – Nyali dua bandit spesialis pencurian kendaraan bermotor (curat) berinisial H (40) dan R (30) ciut seketika. Tim Unit Reskrim Polsek Ra’as bergerak secepat kilat melumpuhkan jejak pelarian mereka hanya dalam hitungan jam setelah aksi nekat mereka menggasak motor warga di Desa Alas Malang.
Kronologi Kejadian: Gerak Cepat di Kegelapan Malam
Aksi pencurian ini bermula pada Kamis malam (25/12/2025), tepat saat suasana Natal menyelimuti wilayah Ra’as. Korban, seorang wiraswasta berinisial M, terperanjat mendapati Honda Beat kesayangannya raib saat diparkir di pinggir jalan raya Desa Alas Malang.
Tanpa membuang waktu, korban melapor ke Mapolsek Ra’as. Laporan bernomor LP/B/14/XII/2025/SPKT/Polsek Ra’as langsung menjadi “bahan bakar” bagi personel kepolisian untuk memburu pelaku.
Operasi Senyap: Satu Per Satu Tumbang
Dipimpin langsung oleh jajaran Unit Reskrim, penyelidikan intensif dilakukan hingga titik terang muncul pada Jumat malam (26/12/2025).
-
Pukul 21.40 WIB: Petugas berhasil menyergap H (40). Meski sempat berkilah, H akhirnya tak berkutik dan “nyanyi” di depan penyidik. Ia mengaku tidak bermain solo, melainkan dibantu oleh rekannya.
-
Pengembangan Kilat: Berbekal nyanyian H, polisi melakukan pengejaran kedua. R (30) pun berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti. Keduanya mengakui telah bersekongkol memetik motor di lokasi kejadian.
Barang Bukti & Komitmen Polri
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial yang membuktikan kejahatan mereka:
-
1 Unit Honda Beat (Milik korban, sudah dilepas pelat nomornya oleh pelaku).
-
1 Unit Honda Vario Putih (Sarana yang digunakan pelaku untuk beraksi).
-
Dokumen kendaraan (STNK & Bukti Pajak).
“Pengungkapan ini adalah pesan tegas bagi siapa pun yang berani mengusik ketenangan warga Sumenep. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan!” tegas AKP Widiarti, S.H., Plt Kasihumas Polres Sumenep, mewakili Kapolres AKBP Rivanda S.I.K.
Status Terkini
Saat ini, duet maut H dan R telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Ra’as untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam jeratan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan hukuman penjara yang menanti di depan mata.
Pihak kepolisian juga menghimbau warga Ra’as agar tetap waspada dan tidak lupa memberikan kunci ganda pada kendaraan. Polsek Ra’as membuktikan bahwa mereka selalu ada, mengawasi, dan siap bertindak!
(hms/fer)








