Bea Cukai Madura Bakar 13,1 Juta Batang Rokok Ilegal, Rugikan Negara Rp 18,7 Miliar

Terbit: 21 November 2025 | 13:29 WIB

MADURA, JAWA TIMUR  – Pemerintah melalui Bea Cukai Madura menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Sebanyak 13,1 juta batang rokok ilegal dengan nilai fantastis mencapai Rp 19,5 miliar dimusnahkan serentak di dua lokasi pada Rabu (19/11/2025).

Asap tebal yang mengepul dari tumpukan rokok yang dibakar menjadi simbol ketegasan, mengingat kerugian negara akibat pelanggaran cukai sepanjang tahun 2025 ini ditaksir mencapai Rp 18,7 miliar.

Penindakan Skala Besar di Titik Rawan

 

Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, menjelaskan bahwa jutaan batang rokok yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan mandiri maupun pelimpahan dari aparat penegak hukum (APH) lainnya.

“Penindakan kami sepanjang tahun ini dilakukan di sejumlah titik rawan, mulai dari Jembatan Suramadu, perusahaan jasa titipan, operasi pasar, hingga lokasi yang diduga sebagai tempat produksi,” ujar Novian pada Kamis (20/11/2025).

Pemusnahan digelar di dua titik sekaligus, yaitu di halaman depan Kantor Bea Cukai Madura dan di PT Putra Restu Ibu Abadi di Kabupaten Mojokerto, setelah mendapatkan persetujuan resmi dari instansi berwenang.

Modus Pelanggaran Rokok Polos dan Pita Palsu

 

Novian membeberkan bahwa modus pelanggaran yang paling sering ditemukan tidak jauh dari dua pola utama yang merugikan negara, yaitu:

  1. Rokok Tanpa Pita Cukai (Rokok Polos): Peredaran rokok yang sama sekali tidak dilekati pita cukai.

  2. Pita Cukai Tidak Sesuai Ketentuan: Penggunaan pita cukai palsu atau pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukan dan jenisnya.

Berbagai strategi penegakan hukum, mulai dari penyidikan, pengenaan denda administratif, hingga penetapan sebagai Barang Milik Negara (BMN), telah ditempuh Bea Cukai Madura.

Pesan Keras: Efek Jera bagi Pelaku Usaha

 

Pemusnahan skala besar ini diharapkan memberikan dampak yang luas dan menimbulkan efek jera, sekaligus menjadi peringatan keras bagi jaringan pelaku rokok ilegal yang beroperasi di wilayah Madura dan sekitarnya.

“Harapannya, kegiatan ini dapat menimbulkan efek jera dan menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar mematuhi aturan di bidang cukai, demi menekan kerugian negara,” tegas Novian Dermawan.

Langkah tegas Bea Cukai Madura ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam menjaga penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil bagi produsen rokok legal.

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Sembilan Jam Pamekasan dalam Bidikan Korsubgah KPK

Terbit: 10 April 2026 | 05:00 WIB MADURAEXPOSE.COM – PAMEKASAN – Pertemuan tertutup selama sembilan jam antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan di Pendopo Ronggosukowati menjadi sinyal…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *