Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Barang bukti kuatkan Polisi ringkus tiga pelaku Narkotika

Avatar photo
221
×

Barang bukti kuatkan Polisi ringkus tiga pelaku Narkotika

Sebarkan artikel ini
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan Reskoba Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur/Maduraexpose.com

PAMEKASAN (MADURA EXPOSE)—Tertangkapnya Hari Prasetyo SH (34) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) staf kejari warga Dusun Barat, Desa Sumedangan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, Jawa Timur tertangkap basah saat asyik berpesta narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Oknum PNS yang bertugas di salah satu kantor Pamekasan tersebut mengkonsumsi sabu bersama dua rekannya atas nama Arif Rahman Honorer guru (23) warga Desa Polagan, Kecamatan Galis dan Ach Firdaus alias Pepeng pedagang HP (36) asal warga Dusun Pakong, Desa Durbuk, Kecamatan Pademawu.

Ketiganya tertangkap saat berpesta narkotika jenis sabu di rumah Ach Fidaus alias Pepeng yang menjadi bandar sabu selama ini,” jelas kapolres melalui kabag Humas dan kasat narkoba polres Pamekasan (11/1/2016).

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering menjadi lokasi pesta barang haram. Apalagi, tersangka pepeng dalam beberapa bulan terakhir memang sudah menjadi incaran petugas.

Dari informasi masyarakat bahwa rumah pepeng akan kedatangan dua orang tamu yang hendak berpesta sabu,karena tidak mau kecolongan kami (polisi) langsung bergerak menuju TKP.

Saat penggrebekan salah satu tersangka diketahui hendak melarikan diri dari jendela rumah, namun polisi cepat sigap , ketiganya tidak bisa berkutik dan langsung di ringkus.

Penggerebekan yang dipimpin oleh Iptu H. Muchlis Sukardi, Sabtu (9/1/2016) sekitar pukul 19.00 Wib itu, berhasil mengamankan barang bukti (BB-) berupa 2 poket berisikan SS seberat 3,98 gram, 4 buah handphone, 2 unit sepeda motor, sebuah alat hisap dan sejumlah uang yang di aman oleh petugas.

Ketiga tersangka Ach Fidaus alias pepeng terjerat pasal 112(1) sub 114 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,Hari Prasetiyo dan Arif Rahman terjerat pasal 112(1) sub 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(SJK/FER)