Terbukti, SMS Ternyata Pemicu Perceraian

Terbit: 26 Agustus 2015 | 06:39 WIB

Maduraexpose.com- Kota Depok, Jawa Barat, menjadi salah satu daerah yang tinggi angka perceraiannya. Sejak 1 Januari sampai 19 Agustus 2015 tercatat 1.955 kasus perceraian yang diputuskan Pengadilan Agama Depok.

“Tiap tahun ada peningkatan 200 kasus perceraian,” kata Sekretaris Pengadilan Agama Depok Entoh Abdul Fatah pada Senin, 24 Agustus 2015.

Ia mengatakan perceraian didominasi empat faktor, yakni nafkah, kekerasan dalam rumah tangga, perselisihan, dan pihak ketiga.

Mereka yang bercerai berusia 20-40 tahun. “Sebanyak 75 persen sudah di usia matang untuk menikah,” ujarnya.

Gugatan perceraian paling banyak dilakukan pihak perempuan. Rata-rata permasalahannya suami yang kurang menafkahi dan terjadi perselisihan akibat orang ketiga.

Entoh menyebut faktor lain yang menjadi pemicu yakni kemajuan teknologi komunikasi.  “Banyak pasangan cemburu karena mendapat short message service (SMS) dari seseorang. Ini menjadi perkara kasus perceraian yang masuk di Pengadilan Depok,” katanya.

Biasanya, kata dia, kasus perceraian yang masuk ke pengadilan sulit dimediasi, kendati upaya tersebut sudah dilakukan. Tidak lebih dari 10 persen yang bisa dimediasi.

Menurutnya, tingginya angka perceraian sangat berpengaruh pada perkembangan psikologis anak. Dia khawatir anak mencari kebebasan di luar. “Ini bisa berkorelasi terhadap angka kriminalitas anak,” ucapnya.

Kepala Seksi Bina Masyarakat Kementerian Agama Kota Depok Supiyanto mengatakan angka perceraian di Depok mencapai 20-25 persen dari angka pernikahan, yang mencapai 10-11 ribu pasangan setiap tahun.

Untuk mencegah perceraian, ada Badan Penasihat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian (BP4), yang bisa membantu menyelesaikan persoalan rumah tangga. BP4 di Depok ada di setiap KUA di tingkat kecamatan dan kota.

 
IMAM HAMDI|TEMPO.CO|MADURAEXPOSE.COM

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *