HANYA 3 JAM! Polsek Kangean Sikat Pelaku Curas iPhone, Komitmen Polres Sumenep Berikan ‘Shock Therapy’ bagi Penyamun!

Terbit: 12 Februari 2026 | 10:36 WIB

SUMENEP, MADURA EXPOSE – Jagat Kangean mendadak gempar, namun kali ini bukan karena berita duka, melainkan keberhasilan spektakuler aparat kepolisian. Hanya dalam waktu kurang dari 3 jam setelah laporan masuk, Unit Reskrim Polsek Kangean berhasil meringkus dua bandit jalanan spesialis Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang nekat beraksi di jalan raya Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Rabu malam (11/02/2026).

Gerak kilat nan taktis ini membuktikan bahwa Polres Sumenep tidak main-main dalam menjaga kondusivitas wilayah, bahkan hingga ke ujung kepulauan.

Kronologi: Modus Ludruk dan Teror di Atas Sepeda Listrik

Peristiwa memilukan ini menimpa Fatin Humairah (12), seorang pelajar yang menjadi korban keganasan tersangka R (42) dan T.A. (29). Kedua pelaku yang mengendarai motor Honda Scoopy merah-hitam ini awalnya berpura-pura menanyakan lokasi hiburan ludruk—sebuah modus klasik untuk memetakan kelengahan korban.

Saat korban terjebak, kedua tersangka dengan beringas merampas iPhone milik korban yang berada di kantong sepeda listrik. Tak hanya itu, saksi yang berusaha mempertahankan harta benda tersebut didorong hingga jatuh tersungkur sebelum para pelaku tancap gas melarikan diri ke kegelapan malam.

Respons Cepat: Lapor Jam 7 Malam, Jam 10 Sudah ‘Masuk Kotak’!

Mendapat laporan resmi (LP/B/05/II/2026), Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo langsung menginstruksikan perburuan maraton. Tak butuh waktu lama bagi korps baju cokelat untuk mengendus persembunyian pelaku.

“Kurang dari tiga jam setelah laporan kami terima, kedua pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan berarti. Ini adalah komitmen kami untuk memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Kangean,” tegas AKP Datun Subagyo mewakili Kapolres Sumenep.

Ancaman Penjara Menanti Sang Penyamun

Kini, tersangka R dan T.A. hanya bisa tertunduk lesu di balik jeruji besi Polsek Kangean. Keduanya dijerat dengan Pasal 479 dan/atau Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman berat yang siap menanti di meja hijau.

Keberhasilan pengungkapan kasus dalam hitungan jam ini menuai apresiasi luas dari masyarakat Arjasa. Polisi berhasil memulihkan kerugian materiil senilai Rp10 juta milik korban, sekaligus mengembalikan rasa aman di hati warga Kangean.

(hms/red/MaduraExpose.com)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Kodim Sumenep Serahkan Truk Operasional KDKMP, Perkuat Ekonomi Desa

Terbit: 28 April 2026 | 12:19 WIB SUMENEP – Langkah strategis ditempuh Kodim 0827/Sumenep dalam memperkuat urat nadi perekonomian perdesaan. Penyerahan satu unit truk operasional kepada Kelompok Daerah Kerja Mandiri…

Dandim Sumenep Gaspol: Jembatan Ambunten & Bedah Rumah Warga

Terbit: 26 April 2026 | 11:31 WIB SUMENEP – Komitmen TNI dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur dan pengentasan hunian tidak layak di Sumenep kian nyata. Dandim 0827/Sumenep, Letkol Inf Citra Persada,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *